Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sengketa Warisan di Gondanglegi Malang: Enam Objek Bukan Sengketa

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

02 - Feb - 2026, 18:35

Placeholder
kuasa hukum enam ahli waris almarhumah Hj Siti Hafsah, Dr Yayan Riyanto SH MH (tengah) bersama tim. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mencuatnya informasi 'surat kaleng' tentang sengketa warisan tanah dan bangunan di Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah diklarifikasi oleh Yayan Riyanto, kuasa hukum enam ahli waris almarhumah Hj Siti Hafsah. Menurut Yayan, status enam objek tanah dan bangunan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Yayan mengatakan, sebelumnya kliennya digugat oleh dua orang atas nama Farida  warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan Nancy Yuniar, warga Pasuruan. Keduanya mengaku anak melalui putusan pengadilan terhadap almarhum H Abdul Basid Mukri, suami almarhumah Hj Siti Hafsah, dari perkawinan sebelumnya.

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim: Anak Muda Harus Jadi Motor Promosi Pariwisata

"Jadi, ada delapan objek yang disengketakan awalnya. Ada delapan kepada para klien kami atas nama Miskiyeh, Solihah, Mustofa, Mustakim, Muyassaroh dan Rohani yang merupakan adik dari almarhumah Hj Siti Hafsah," jelasnya didampingi rekannya V.L.F. Bili dan Rifqi I. Wibowo, Senin (2/2/2026).

Seiring berjalannya waktu, sejak 2022, Farida dan Nancy menempuh jalur hukum. Mulai dari laporan polisi yang sudah di berhentikan melalui SP3, dan gugatan perdata hingga lima kali.

Terakhir, berdasarkan putusan perkara nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg tertanggal 15 Desember 2025 lalu, bahwa dari delapan objek yang dimasalahkan, hanya dua yang dinyatakan objek sengketa. Dua objek sengketa itu masuk harta yang bisa diwariskan ke Farida, Nancy dan almarhumah Hj Siti Hafsah beserta seluruh ahli waris Hj Siti Hafsah.

Objek yang masuk sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pesantren Blok 29 Kecamatan Gondanglegi dan sebidang tanah di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sementara, enam objek lainnya, termasuk di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Gondanglegi, (depan rumah HM. Sanusi), bukan merupakan objek sengketa.

"Dari seluruh jalur hukum yang ditempuh, dapat dipastikan bahwa klien kami melalui ahli warisnya dari almarhumah Hj Siti Hafsah, hanya dua objek saja yang dibagi waris. Dan objek yang lain adalah sah hak dari ahli waris  Hj Siti Hafsah, yaitu klien kami," tegas advokat senior yang berkantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH. Thamrin No 12, Menteng, Jakarta Pusat serta di Jl Brigjend Slamet Riadi No 87 B, Kota Malang, Jawa Timur tersebut.

Baca Juga : Brutal! Pria di Situbondo Bacok Istri Hamil, Sejumlah Warga dan Anak 7 Tahun Ikut Jadi Korban

Yayan menekankan, adanya surat kaleng itu dapat dipastikan adalah informasi yang keliru alias hoaks. Sehingga, masyarakat tidak perlu risau dan khawatir, terkait kejelasan status dari tanah tersebut, karena bukan merupakan objek sengketa.

"Jadi, adanya informasi berupa ancaman agar pembeli aman dari jual beli, kedua belah pihak harus melakukan penandatanganan bersama, itu dipastikan hoaks atau tidak benar. Kami mohon bagi pihak terkait agar tidak menyebarkan berita bohong, dan mengganggu suasana kondusif di sekitar objek tersebut," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sengketa warisan Gondanglegi Malang polemik warisan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas