Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Datangi PN Gresik, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Jan - 2026, 13:09

Placeholder
Sambil membawa poster, keluarga korban pembunuhan di desa Imaan, Dukun, Gresik, ketika mendatangi PN Gresik untuk meminta keadilan supaya terdakwa Midhol dihukum seberat-beratnya.

JATIMTIMES – Keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, bersama puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (26/1/2026). Sambil membawa poster, mereka menuntut agar terdakwa Midhol dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Midhol dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan peran Midhol yang diduga sebagai pelaku utama perampokan dan pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah, istri Mahfud.

Baca Juga : Aniaya Istri dengan Sajam Karena Cemburu, Pria di Pujon Diringkus Polres Batu

"Terdakwa Midhol dituntut 14 tahun. Masak otak perampokan dan pembunuh istri saya dituntut sama dengan Asrofil yang hanya membantu dan mencuri," ujar Mahfud dengan nada geram.

Mahfud mengungkapkan, selama hampir dua tahun dirinya menanti keadilan atas kematian istrinya yang terjadi pada 16 Maret 2024. Namun, tuntutan jaksa dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

"Saya yakin Midhol yang membunuh istri saya dan melukai anak saya. Dia juga yang merampok dan membawa uang. Tapi tuntutannya sama dengan pelaku lain yang tidak ikut membunuh," tegasnya.

Ia menambahkan, hukuman 14 tahun dikhawatirkan tidak memberikan efek jera dan berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya setelah bebas. Karena itu, keluarga korban bersama warga mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Deffa I Qorni, menjelaskan bahwa tuntutan 14 tahun sudah sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, otak perampokan dalam perkara tersebut adalah Asrofil.

"Dalam persidangan, Asrofil mengakui dirinya sebagai otak perampokan, dan pengakuan itu juga dibenarkan oleh Midhol. Karena itu, tuntutan terhadap Midhol kami nilai sudah tepat," jelas Uwais.

Baca Juga : Sertifikat Tanah Warga Diduga Dijadikan Jaminan Umrah Bareng PCNU Situbondo, Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Meski demikian, Uwais menegaskan bahwa peran Midhol dalam eksekusi pembunuhan tetap menjadi pertimbangan jaksa, termasuk tindakan melarikan diri setelah kejadian.

"Walaupun otak perampokan adalah Asrofil, eksekusi pembunuhan juga dilakukan oleh Midhol. Ditambah lagi adanya upaya pelarian," paparnya.

Diketahui, pada sidang sebelumnya di PN Gresik dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (20/1/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan Midhol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan terdakwa saat beraksi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas gresik pembunuhan demo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri