Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bareskrim Mabes Polri Gerebek Gudang Penimbunan BBM Solar di Situbondo, Dua Truk Diamankan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2026, 11:22

Placeholder
Awak media saat mendokumentasikan dua truk berisi tandon penuh BBM Solar barang bukti dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) saat diamankan di Mapolres Situbondo, Selasa (27/1/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Solar di Kabupaten Situbondo. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi penggerebekan dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda, masing-masing berada di wilayah Kecamatan Kendit dan Kecamatan Panarukan. Aksi aparat penegak hukum ini berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari kepolisian.

Baca Juga : Semeru Institute Dukung Sikap Kapolri: Tegaskan Polri Harus Tetap Sebagai Alat Negara

Informasi yang dihimpun JATIMTIMES, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan jaringan dugaan penimbunan BBM Solar yang disinyalir telah beroperasi cukup lama dan merugikan negara serta masyarakat.

Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM Solar ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan JATIMTIMES di Mapolres Situbondo, Selasa (27/1/2026), sedikitnya dua unit truk bermuatan tandon plastik berisi Solar tampak terparkir di halaman belakang markas kepolisian. Tandon-tandon tersebut terlihat dalam kondisi penuh dan diduga berasal dari lokasi gudang yang digerebek.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie membenarkan adanya penggerebekan gudang BBM Solar tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus itu sepenuhnya dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri.

"Ya itu benar, tapi itu tim Mabes," ujar AKBP Bayu saat dikonfirmasi JATIMTIMES.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menjelaskan, jajaran Polres Situbondo hanya bertugas membantu dan mendampingi tim Bareskrim Polri selama proses penggerebekan berlangsung di lapangan.

"Anggota kami hanya mendampingi anggota Mabes Polri," katanya.

Ketika ditanya mengenai jumlah BBM Solar yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, AKBP Bayu mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Menurutnya, seluruh proses pendataan dan penghitungan barang bukti menjadi kewenangan tim Mabes Polri.

"Biar nanti yang bisa menjelaskan dari Mabes Polri," tegasnya.

Baca Juga : Ratusan Tukang Becak Lansia di Situbondo Terima Bantuan Becak Listrik

Selain pendampingan di lapangan, Polres Situbondo juga memberikan dukungan berupa fasilitas tempat atau ruangan bagi tim Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kami hanya ketempatan saja, dan berapa yang diperiksa kami tidak tahu," imbuhnya.

Hingga saat ini, tim Bareskrim Mabes Polri masih terus mendalami kasus dugaan penimbunan BBM Solar tersebut. Petugas bahkan disebut masih bolak-balik mendatangi lokasi gudang yang digerebek untuk melengkapi proses penyelidikan.

"Mulai kemarin tim Mabes masih bolak-balik ke TKP," pungkas AKBP Bayu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Gudang BBM gudang penimbun solar BBM penimbunan BBM Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni