Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Aniaya Istri dengan Sajam Karena Cemburu, Pria di Pujon Diringkus Polres Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

26 - Jan - 2026, 18:53

Placeholder
Seorang pria di Pujon diamankan usai melakukan penganiayaan dengan sajam ke istrinya sendiri karena motif cemburu.(Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) PPO Polres Batu mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WS (41) diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata tajam.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah laporan diterima pada Minggu (25/01/2026). "Berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41)," ujar Huda, Senin (26/1/2026).

Baca Juga : Perjelas Batas Wilayah Operasional, Dishub Kota Batu Pasang Rambu Titik Jemput Angkutan Online di Jalan Dewi Sartika

Ia menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu. "Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban," jelasnya.

Dalam kondisi tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis buding (parang) dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. Tercatat, tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban.

"Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya," katanya.

Pihak kepolisian membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku. Pada pukul 17.00 WIB, WS diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya sebilah senjata tajam jenis buding/parang. Atas tindakannya, WS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

Baca Juga : Pangkas Jarak Pelayanan Kesehatan, Pemkot Batu Jadwalkan Dokter ke Masing-Masing Polindes

"Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah," tegas Huda.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres batu kdrd kasus kdrt m huda rohman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas