JATIMTIMES - Persoalan program Umrah Bareng yang diinisiasi oleh PCNU kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Situbondo. Seorang warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo bernama Rebus Susanto mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait skema pembiayaan keberangkatan umrah tersebut.
Rebus menceritakan, bahwa awalnya dia diminta oleh panitia Umrah Bareng untuk menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan biaya umrah sebesar Rp 26,5 juta per orang kepada BPR Anis Genteng Banyuwangi. Karena berangkat bersama istrinya, total biaya yang dijaminkan mencapai sekitar Rp 53 juta.
Baca Juga : Saldo JHT Bisa Dicairkan 30% untuk Cicilan Rumah, Ini Ketentuannya
Namun, tanpa sepengetahuan Rebus, sertifikat yang masih atas nama almarhum ibunya itu diduga dijadikan jaminan tambahan oleh panitia untuk menutup kekurangan dana keberangkatan sebesar Rp250 juta. Dana tersebut diketahui langsung ditransfer pihak BPR ke pihak travel umrah PT Mahabah Fairuza.
Rebus mengaku baru mengetahui hal tersebut belakangan. Padahal, perjanjian yang ia tandatangani disebut bersifat perjanjian pribadi, bukan perjanjian kredit bersama atau solidaritas.
"Tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa sertifikat miliknya dapat digunakan untuk menanggung kekurangan dana peserta lain," ujar Rebus saat dikonfirmasi JATIMTIMES, Senin (26/1/2026).
Merasa dirugikan, Rebus kemudian menunjuk Yason Silvanus sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses kasus tersebut. Yosan menyebut perkara ini telah resmi dilaporkan ke Polres Situbondo sejak Juli 2025.
Yason Silvanus Kuasa Hukum Rebus Susanto mengaku, setelah dilakukan laporan tindak pidana koorporasi sudah banyak saksi yang dimintai keterangan. "Laporan sudah masuk sejak Juli 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan penyelesaian. Padahal alat bukti yang kami serahkan sudah sangat lengkap, dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan," ujar Yason.
Menurut Yason, bukti yang diserahkan meliputi perjanjian tertulis, tangkapan layar percakapan (chat), serta bukti transfer dana yang menunjukkan aliran uang langsung ke pihak travel umrah.
Yason menilai penanganan perkara oleh Polres Situbondo tidak tepat sasaran. Ia menyebut penyidik seharusnya lebih dulu memeriksa pihak travel umrah dan BPR yang menerima jaminan, bukan hanya fokus pada panitia pelaksana.
"Seharusnya penyidik fokus memeriksa Travel terlebih dahulu, mulai dari legalitas izin hingga mekanisme penerimaan dana. BPR juga perlu diperiksa, apakah sertifikat itu sah dijadikan jaminan, sementara sertifikat tersebut bukan atas nama klien kami, melainkan atas nama almarhum ibunya," tegas Yason.
Baca Juga : Gubernur Jatim Resmikan RSNU Pasuruan, Pesankan Penguatan Managerial SkillĀ
Ia menjelaskan, secara hukum, pengikatan jaminan tersebut dinilai tidak sah, karena tidak ada penyerahan resmi serta persetujuan dari seluruh ahli waris. Padahal, persetujuan ahli waris merupakan syarat mutlak dalam pengalihan atau pembebanan hak atas tanah.
Selain itu, Yason juga meminta penyidik Polres Situbondo untuk segera memblokir sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara guna mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
"Berdasarkan KUHAP baru (UU 1/2023), polisi umumnya wajib memiliki izin ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk memblokir rekening atau aset. Namun, pemblokiran tanpa izin PN diperbolehkan dalam keadaan mendesak (potensi aset dialihkan, tindak pidana siber, atau terorganisir), tetapi penyidik wajib meminta persetujuan PN maksimal 2x24 jam setelah pemblokiran," ungkapnya.
Yason menilai kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini terkesan lambat. Padahal, menurutnya, saksi dan bukti telah memenuhi unsur untuk dilakukan pendalaman secara menyeluruh.
Sementara itu saat dikonfirmasi JATIMTIMES melalui chat WhatsApp, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan dan Ketua PCNU Situbondo Kiai Muhyiddin Khotib masih belum merespons terkait perkembangan kasus tersebut.
