Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Gunakan Uang Kas Rp 4,6 Miliar untuk Kripto, Kepala Unit BRI di Jombang Dibui

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

13 - Jan - 2026, 15:19

Placeholder
Pelimpahan berkas perkara Tahap II kasus korupsi Bank BRI di Kejari Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Kepala Unit BRI di Kecamatan Wonosalam, Jombang nekat menggunakan uang perusahaan untuk trading kripto. Tidak tanggung-tanggung, uang yang digunakan sebesar Rp 4,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari pihak Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (9/1/2026). Pada pelimpahan tahap II ini, tersangka atas nama Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51) juga diserahkan oleh pihak penyidik.

Baca Juga : BTN dan KPR Gen Z : Ketika Digitalisasi Jadi Alat Inklusi Hunian

Agung merupakan Kepala Unit BRI di Kecamatan Wonosalam, Jombang. Ia dilaporkan atas dugaan korupsi dengan menggunakan uang kas BRI untuk keperluan trading kripto. "Kasusnya ini dimulai pada Februari tahun 2025 lalu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Ananto menerangkan, Agung menggunakan uang kas BRI di Kantor Unit Wonosalam sebesar Rp 4,6 miliar. Untuk mengeluarkan uang itu, tersangka memerintahkan teller melakukan transaksi ke akun tradingnya.

Tersangka menyuruh teller bank agar melakukan transaksi sebanyak 16 kali dengan nominal di bawah Rp 500 juta guna menghindari sistem perbankan. Sebab, transaksi di atas Rp 500 juta harus melalui persetujuan Kantor Cabang Jombang.

"Akhirnya atas perintah dia, teller mengakali itu sebanyak 16 kali transaksi dengan nominal sekitar Rp 200 juta setiap transaksinya," terangnya.

Menurut Ananto, tersangka berdalih meminjam uang itu dan akan dikembalikan segera. Namun, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya, pihak BRI pun melaporkan perbuatan Agung ke Polres Jombang.

Baca Juga : 7 Aplikasi Saham Terbaik di Indonesia untuk Pemula (2026)

Kasus ini pun kini sudah pada Tahap II di Kejaksaan Negeri Jombang. Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangkanya. Kini, Agung segera diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Pelaku dijerar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bri bri jombang kripto kejari jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas