Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kota Malang Semrawut Kabel, DPUPRPKP Dorong Perda Ducting Segera Disahkan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

08 - Jan - 2026, 12:44

Placeholder
Keruwetan kabel yang ada di Kayutangan Heritage (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang ducting atau penanaman kabel sudah tidak bisa ditunda lagi. Regulasi ini dianggap krusial sebagai landasan hukum penataan infrastruktur utilitas perkotaan yang selama ini dinilai belum tertata maksimal.

Tanpa adanya Perda ducting, Pemkot Malang mengaku tidak memiliki kewenangan kuat untuk menertibkan pemilik jaringan kabel, khususnya yang masih membentang di udara dan berdiri di atas tiang-tiang pada sejumlah ruas jalan.

Baca Juga : Bupati Sanusi Sebut Produksi Padi di Kabupaten Malang Surplus 80 Ton

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa wacana penyusunan Perda ducting bukan hal baru. Isu ini sudah beberapa kali mengemuka dalam forum diskusi hingga hearing bersama DPRD Kota Malang, terutama dengan Komisi C.

“Diskusi terkait ducting ini memang mengarah pada perlunya regulasi berupa Perda. Kalau tidak ada Perda, kita tidak bisa memaksa,” ujar Dandung. 

Menurut Dandung, regulasi merupakan pondasi utama sebelum pemerintah daerah membangun fasilitas umum, termasuk sistem ducting terpadu. Dengan adanya Perda, Pemkot Malang akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur dan mewajibkan pemilik kabel memanfaatkan fasilitas ducting yang disediakan pemerintah.

“Regulasi itu sangat perlu. Sebelum membangun fasilitas umum, aturannya harus ada. Kami sangat setuju, Kota Malang sudah waktunya punya Perda ducting,” ungkapnya.

Selama ini, upaya penataan kabel di Kota Malang masih sebatas imbauan. Pemerintah daerah belum bisa bertindak lebih jauh karena tidak adanya payung hukum yang mengikat para pemilik jaringan.

“Kalau belum ada regulasi, kita hanya bisa mengimbau. Baik untuk menurunkan kabel maupun menggunakan fasilitas ducting,” jelasnya.

Dandung menambahkan, konsep penataan ke depan akan diarahkan pada pengurangan tiang-tiang kabel yang kini menjamur di berbagai titik kota. Jaringan utilitas tersebut rencananya akan dialihkan ke sistem ducting bawah tanah agar lebih rapi, aman, dan mendukung estetika kota.

Baca Juga : Jago #Cari_Aman biar Happy, Ini Tips Berkendara Aman dan Nyaman di Jalan

“Tiang yang ada sekarang nantinya diturunkan dan kabelnya masuk ke ducting,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kebutuhan Perda ducting sudah menjadi perhatian DPRD Kota Malang. Melalui hearing bersama Komisi C, isu ini diharapkan segera ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi resmi.

“Kami harap perda ini juga bisa segera ada dan 2026 kita mulai menata,” ucapnya.

Dengan hadirnya Perda ducting, Pemkot Malang berharap penataan infrastruktur utilitas dapat berjalan lebih terencana, sekaligus menjawab persoalan kabel semrawut yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.


Topik

Pemerintahan perda ducting kota malang kabel dpuprpkp kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana