Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA di Jombang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Oct - 2025, 16:41

Placeholder
Ketiga terdakwa pembunuh dan pemerkosa Putri saat jalani sidang di PN Jombang. (Foto: Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Putri Regita Amanda (18) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Tiga terdakwa adalah Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri. Ketiganya menjalani sidang vonis di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pagi tadi.

Baca Juga : Lagi, Yai Mim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual dan Penyerangan Kehormatan

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dengan didampingi dua anggota Luki Eko Adrianto serta Satrio Budiono. Sidang yang digelar terbuka ini dihadiri keluarga Putri.

Amar putusan ketiga terdakwa dibacakan bergantian oleh Faisal. Hakim menilai, masing-masing terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyerang kehormatan susila.

Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, majelis hakim juga menolak pengajuan restitusi yang diajukan keluarga terdakwa melalui LPSK sebesar Rp 260.366.500 dengan alasan tidak memenuhi syarat formil.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Faisal membacakan vonisnya, Kamis (23/10/2025).

Putusan majelis hakim ini juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan ketiga terdakwa. Keadaan yang memberatkan meliputi sifat dari perbuatan terdakwa tidak hanya bertentangan dengan hukum dan undang-undang, namun juga tercela secara moral, etika dan agama.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa yang dirindukan oleh keluarganya, keluarga korban belum bisa menerima perbuatan terdakwa karena tidak adanya permintaan maaf terdakwa dan tidak ada penerima maaf dari keluarga korban.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Sementara, Penasihat Hukum ketiga terdakwa Achmad Umar Faruk mengatakan, kliennya tidak terima atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. Karena itu pihaknya menyatakan akan mengajukan banding.

"Intinya kami masih belum menerima atas besaran vonis dari majelis hakim. Makanya kita mengajukan banding," terangnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Andie Wicaksono menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi vonis majelis hakim. Begitu juga dengan ditolaknya pengajuan restitusi yang ditolak oleh majelis hakim. Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap dari putusan tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Dorong Warga Jadi Job Creator Lewat Pelatihan Keterampilan

"Dari putusan itu para terdakwa langsung menyatakan banding. Sikap JPU saat ini masih pikir-pikir," tandasnya.

Untuk diketahui, ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Putri hari ini memasuki sidang vonis. Jalannya sidang siang ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa didampingi dua anggota Satrio Budiono dan Putu Wahyudi.

Putri Regita Amanda (18) dibunuh secara sadis oleh pacarnya sendiri Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang. Dalam perbuatannya, Putra mengajak Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Niat awal pelaku untuk menguasai sepeda motor dan ponsel milik Putri. Putra dan kawan-kawannya lebih dulu mencekoki korban dengan miras di rumah Toriq. Mereka lantas membawanya ke persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang untuk diperkosa.

Di lokasi ini, Putri sempat berontak dan melawan para pelaku saat disetubuhi. Karena itu, ketiga pelaku memukuli Putri sampai tak berdaya. Setelah puas menyetubuhi korban, mereka membuang tubuhnya ke sungai Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. Putri dilempar ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Mayat Putri akhirnya ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/02/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.

Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus ketiga pelaku. Sementara, hasil autopsi menunjukkan Putri diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku. Sedangkan, kematian Putri akibat tenggelam karena dibuang pelaku ke sungai usai memperkosa dan memukulinya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Putri Regita Amanda pemerkosaan pemerkosa Jombang hukuman seumur hidup



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas