Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

7 Wilayah di Jatim Naik UMK per November 2025, Gaji Surabaya Tembus Rp5 Juta!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Oct - 2025, 17:48

Placeholder
Potret pecahan uang rupiah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tujuh wilayah pada tahun 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 yang diteken pada Senin (20/10/2025).

Aturan baru ini menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak berlaku. Keputusan terbaru tersebut akan efektif mulai 1 November 2025 hingga akhir tahun 2025.

Baca Juga : Komisi B DPRD Jatim Inisiasi Raperda Pelindungan Petambak Garam-Ikan

Dalam penetapan UMK kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mempertimbangkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu mewajibkan Pemprov Jatim menyesuaikan kembali UMK di tujuh kabupaten/kota.

Khofifah menjelaskan bahwa UMK Jatim hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari ketentuan baru, pengusaha dilarang menurunkan atau mengurangi gaji mereka.

“Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dasar regulasi nasional, putusan hukum yang inkracht, dan pertimbangan kondisi ekonomi daerah. Prinsip utamanya tetap memastikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” tegas Khofifah dikutip Antara, Kamis (23/10/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi berharap dunia usaha dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan secara tertib dan tepat waktu, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjamin di seluruh wilayah Jawa Timur.

“UMK bukan hanya soal angka, tetapi bentuk tanggung jawab negara terhadap keadilan sosial bagi para pekerja dan keberlangsungan ekonomi daerah,” pungkas Khofifah. 

Baca Juga : Sisi Timur Kota Malang Siap Jadi Sentra Agro Wisata Durian

Daftar Daerah UMK Naik

Kenaikan upah minimum ini terjadi di tujuh kabupaten/kota dengan angka bervariasi. Surabaya menjadi daerah dengan nominal tertinggi, yakni menembus Rp5 juta. Berikut daftar lengkapnya:
• Kota Surabaya: dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
• Kabupaten Gresik: dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
• Kabupaten Sidoarjo: dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
• Kabupaten Pasuruan: dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
• Kabupaten Mojokerto: dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
• Kabupaten Malang: dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
• Kota Malang: dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238

Daftar Daerah UMK yang Tidak Berubah

Sementara itu, kabupaten/kota lain di Jawa Timur tidak mengalami perubahan UMK pada tahun 2025. Berikut daftar lengkap wilayah dengan UMK tetap:
• Kota Batu: Rp3.360.466
• Kota Pasuruan: Rp3.358.557
• Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
• Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
• Kota Mojokerto: Rp3.031.000
• Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
• Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
• Kota Probolinggo: Rp2.876.657
• Kabupaten Jember: Rp2.838.642
• Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
• Kota Kediri: Rp2.572.361
• Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
• Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
• Kota Blitar: Rp2.481.450
• Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
• Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
• Kota Madiun: Rp2.422.105
• Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
• Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
• Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
• Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
• Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
• Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
• Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
• Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
• Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
• Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
• Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
• Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
• Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209

Itulah 7 wilayah yang alami kenaikan UMK per-1 November 2025, lengkap dengan daftar wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK. Dari daftar di atas, Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi, sedangkan Kabupaten Situbondo menjadi kota dengan UMK terendah. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Ekonomi umk jatim umk kota surabaya umk kota malang 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri