Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tak Sampai 5 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid Al Abror Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

15 - Sep - 2025, 17:46

Placeholder
Pelaku Curanmor beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Situbondo, Senin (15/09/2025) dini hari. (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Masjid Al Abror sekitar Alun-Alun Situbondo, Minggu (14/9/2025).

Hanya dalam waktu kurang dari 5 jam setelah kejadian, pelaku MF (22) berhasil ditangkap di rumahnya, Dusun Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha NMax tahun 2023 dan satu buah kunci duplikat yang digunakan dalam aksi kejahatannya.

Baca Juga : Gubernur Jatim dan Bupati Jember Takziah ke Rumah Korban Laka Bus Wisata di Jalur Bromo

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa modus pelaku dimulai dengan cara meminjam sepeda motor milik korban. Motor tersebut kemudian diduplikat kuncinya di tukang kunci.

“Setelah kunci duplikat siap, tersangka sengaja mengajak anak rekannya yang merupakan siswi SMA berinisial T (16) untuk menemaninya jalan-jalan di Alun-Alun Situbondo. Saat itu pelaku sudah mengetahui bahwa korban sedang berada di lokasi yang sama,” ungkap AKP Agung, Senin (15/09/2025).

MF kemudian berhenti disekitar Alun-Alun Situbondo dan memperdaya T untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax warna biru langit yang terparkir di depan Masjid Al Abror dengan menggunakan kunci duplikat. Tanpa curiga, T mengambilkan motor sesuai ciri-ciri yang disebutkan tersangka, lalu membawanya kepada MF yang menunggu tidak jauh dari lokasi.

Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke kontrakan istri tersangka di Bondowoso. Atas bantuan mengambilkan motor tersebut, T yang dilibatkan diberi upah Rp25 ribu oleh pelaku.

Sementara itu, korban yang mengetahui motornya hilang langsung melapor ke Polres Situbondo sekira pukul 18.30 WIB. Tim Resmob segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga : Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas Berkeliaran, Korban Minta Penahanan ke Polres Situbondo

“Berkat kerja cepat anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan kurang dari 5 jam setelah laporan diterima. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Motor korban juga sudah kami sita, meski sempat diganti plat nomor dan dilepas stikernya,” jelas AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp36 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus curanmor Situbondo Polres Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy