Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Dipulangkan, 13 Demonstran Rusuh di Mapolresta Malang Kota Kini Jadi Tersangka

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

15 - Sep - 2025, 18:51

Placeholder
Aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Malang Kota pada Jumat (29/8/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 61 demonstran diamankan pasca-aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Malang Kota pada Jumat (29/8/2025). Dari jumlah tersebut, kini 13 orang di antaranya ditetapkan statusnya jadi tersangka.

Pasca-kejadian tersebut, para demonstran tersebut memang diamankan dan dipulangkan dengan status sebagai saksi. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Siagian, Senin (15/9/2025).

Baca Juga : Polres Kediri Ungkap 14 Kasus Narkoba, 16 Orang Tersangka

Namun  penyelidikan terus berjalan hingga ditetapkannya 13 orang sebagai tersangka. Ke-13 orang itu  kini telah ditahan di Polresta Malang Kota.

Mereka dijerat hukum atas tuduhan perusakan fasilitas Polresta Malang Kota selama unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut. "Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa ke-13 tersangka dikenakan pasal berlapis,” kata Daniel.

Pasal-pasal itu yakni empat pasal sekaligus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang meliputi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Kemudian, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah.

Menindaklanjuti penetapan tersangka  ini, LBH Pos Malang telah secara resmi menjadi kuasa hukum bagi salah satu tersangka, seorang pemuda pekerja asal Kota Malang berinisial APB (20). Kepala Bidang Advokasi LBH Pos Malang Dermawan Tandeang membenarkan langkah tersebut.

“Kami telah menerima kuasa untuk memberikan pendampingan hukum penuh terhadap tersangka APB. Untuk 12 tersangka lainnya, kami akan segera berkoordinasi hari ini untuk memastikan apakah mereka sudah memiliki pendamping hukum atau belum,” terang Dermawan.

APB dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 212 KUHP. Pihak kepolisian mengklaim memiliki alat bukti kuat berupa rekaman video yang memperlihatkan keterlibatan APB dalam aksi perusakan.

Baca Juga : Tak Sampai 5 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid Al Abror Situbondo

“Penyidik menyatakan ada bukti video yang menyorot APB. Namun, hingga saat ini kami selaku tim kuasa hukum belum diperlihatkan video tersebut,” ujar Dermawan.

Langkah awal, LBH Pos Malang fokus mendampingi APB setiap tahap pemeriksaan. Selain itu, tim hukum tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

“Prioritas kami adalah memastikan hak-hak hukum APB terpenuhi selama proses penyidikan. Opsi pengajuan penangguhan penahanan sangat terbuka dan akan kami kaji lebih lanjut,” tutup Dermawan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Demo rusuh di Malang perusakan Mapolresta Malang tersangka perusakan Kota Malang Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas