Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

E-BPKB Berlaku ke Semua Kendaraan Baru Mulai 2027 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

23 - Jan - 2026, 13:59

Placeholder
Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. (Foto: laman resmi Polri)

JATIMTIMES - Pemilik kendaraan baru perlu bersiap. Kepolisian menargetkan penerapan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB secara menyeluruh mulai tahun depan. Artinya, seluruh kendaraan baru yang beredar di Indonesia akan menggunakan BPKB berbasis digital.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penerapan e-BPKB yang sudah lebih dulu dilakukan secara bertahap.

Baca Juga : Cha Eun-woo Terseret Dugaan Skandal Pajak Bernilai Fantastis, Fantagio Akhirnya Angkat Bicara

“Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Wibowo, Jumat (23/1/2026). 

Sepanjang 2026, Indonesia masih berada dalam masa transisi menuju penerapan penuh BPKB elektronik. Meski berbasis digital, e-BPKB tetap dilengkapi buku fisik, sehingga fungsi dokumen konvensional tidak dihapus sepenuhnya.

Wibowo memaparkan, e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan dibanding BPKB lama. Salah satunya dari sisi keamanan data. BPKB elektronik dibekali chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pegadaian, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.

Keunggulan lain ada pada percepatan layanan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses mutasi kendaraan bisa diselesaikan hanya dalam satu hari kerja. Selain itu, e-BPKB juga mendukung integrasi single data antara Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Implementasikan PP 50/2025 untuk Lindungi Pekerja Transportasi Berisiko Tinggi

“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ujar Wibowo.

Senada, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menegaskan, transformasi digital administrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan secara wajib mulai 2027. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.


Topik

Peristiwa BPKB e-BPKB BPKB elektronik Korlantas Polri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy