Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas Berkeliaran, Korban Minta Penahanan ke Polres Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

15 - Sep - 2025, 17:29

Placeholder
Korban pengeroyokan di Mlandingan, Raudatul Husna, bersama kuasa hukumnya, Budi Irawanto, saat mendatangi Mapolres Situbondo, Senin (15/09/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kasus tindak pidana pengeroyokan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Situbondo memasuki babak baru. Pihak korban menyampaikan kekhawatirannya karena pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik masih bebas berkeliaran dan hanya berstatus tahanan luar.

Korban pengeroyokan, Raudatul Husna (37), warga Mlandingan, menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan di pukesmas tempat korban bekerja. Ia menceritakan petaka itu berawal karena tersangka tidak suka terhadap korban karena menikah dengan keponakan tersangka.

Baca Juga : Pasca Kecelakaan, Dirgakum Korlantas Mabes Polri dan Dirut Jasa Raharja Datangi RS Bina Sehat Jember

"Awalnya perselisihan dikarenakan tersangka yang merupakan tante dari suami saya tidak suka dengan saya. Alasannya karena saya dikira mau mengambil harta suami saya saja. Sehingga mereka melakukan intimidasi kepada saya. Puncaknya saya dikeroyok di tempat kerja. Saya dicakar di bagian hidung hingga luka dan tangan saya dipegang oleh tersangka lainnya agar saya tidak melawan," ungkapnya di Mapolres Situbondo.

Tidak hanya itu. Korban juga menyebutkan bahwa setelah ditetapkan tersangka, pelaku sempat sesumbar jika tidak akan dihukum atas perbuatannya. "Tersangka itu sesumbar bahwa hukum bisa dibeli katanya. Dia sangat yakin kalau tidak akan ditahan meskipun sudah jadi tersangka," ungkap Raudatul Husna.

Sementara, kuasa hukum korban, Budi Irawanto, menegaskan bahwa keberadaan tersangka di luar rumah tahanan menimbulkan rasa terancam bagi kliennya. Ia menilai kondisi tersebut dapat mengganggu proses hukum dan berpotensi memunculkan tekanan psikologis kepada korban.

“Klien kami merasa tidak aman. Tersangka masih bisa berkeliaran di luar, padahal sudah ada penetapan sebagai tersangka. Untuk itu, kami meminta kepada pihak polres agar segera melakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo,” ucap Budi Irawanto.

Menurut Budi, status tahanan luar memang dikenal dalam proses penyidikan. Namun, ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan apabila ada alasan kuat, terutama terkait rasa aman korban dan kemungkinan terjadinya tekanan.

“Tidak ada jaminan keamanan ketika tersangka dibiarkan bebas. Apalagi korban sempat mendapat ancaman verbal dan merasa terus diawasi. Itu sebabnya kami mendesak agar penyidik mengambil langkah hukum lebih tegas,” tambahnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polres Situbondo tertanggal 4 Agustus 2025, tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terbuka di muka umum. Kasus ini berawal dari laporan yang masuk di Polsek Mlandingan pada 26 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga : Percepatan MBG Kota Batu, Polres Siapkan Dua Lahan SPPG

Dalam prosesnya, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni NOF alias V dan A yang merupakan ibu kandung NOF. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban yang kini masih menjalani pemulihan psikologis.

Pihak keluarga korban mengaku semakin khawatir dengan adanya status tahanan luar yang diberikan kepada tersangka. Mereka menilai langkah tersebut bisa memengaruhi saksi dan bahkan berpotensi menghambat proses hukum. Fatalnya, jika tersangka kabur.

“Harapan kami sederhana, tersangka ditahan saja di tahanan mapolres atau dititipkan di Rutan Situbondo. Dengan begitu, korban merasa lebih aman, proses hukum berjalan lebih transparan, dan masyarakat juga percaya pada komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan,” ujar kuasa hukum korban.

Pihak korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan kliennya memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, humas Polres Situbondo menyampaikan akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada unit terkait.  "Kami akan konfirmasi terlebih dahulu ke unit terkait. Kami kabari informasi selengkapnya, harap bersabar," ungkap Eko, salah anggota Humas Polres Situbondo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pengeroyokan Polres Situbondo Situbondo tersangka belum ditahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy