Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Beredar Isu Pergantian Kapolri, Surpres dari Presiden Prabowo Sudah Dikirim ke DPR?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

13 - Sep - 2025, 15:39

Placeholder
Jenderal Listyo Sigit bersama Presiden Prabowo Subianto. (Foto @listyosigitprabowo)

JATIMTIMES - Kabar mengenai pergantian posisi kepala Kepolisian Republik Indonesia (kapolri) menghangat. Infonya, Presiden Prabowo Subianto  telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI terkait rencana mengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Bahkan kabar ini menjadi trending topic di Google Trends pada Sabtu (13/9/2025).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari DPR maupun Istana terkait isu tersebut.

Baca Juga : Pangeran Balitar dan Jejak Politik Madiun pada Era Trunojoyo–Surapati (1645–1704)

Isu ini mencuat setelah demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lain. Aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh dan menelan korban jiwa sedikitnya 10 orang.

Selain itu, publik masih menyoroti kasus Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tertabrak anggota Brimob saat bertugas. Insiden ini semakin memperkuat desakan dari mahasiswa, pengamat, hingga masyarakat sipil agar presiden segera mengevaluasi kepemimpinan Jenderal Listyo.

Dasar Hukum Pergantian Kapolri

Pergantian Kapolri bukanlah keputusan politik semata, melainkan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa dasar hukumnya antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Prosesnya dilakukan melalui pengiriman surpres dari presiden ke DPR. Setelah itu, DPR melalui Komisi III akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon yang diajukan.

Calon Kapolri biasanya berasal dari perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal (komjen) atau jenderal bintang tiga dengan rekam jejak yang dinilai mumpuni.

Masa jabatan kapolri tidak dibatasi periode, tetapi usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun, sehingga faktor usia sering menjadi pertimbangan.

Artinya, Presiden Prabowo memang memiliki kewenangan penuh untuk mengganti Kapolri kapan saja, sepanjang disetujui DPR RI.

Dua Nama Calon Kapolri Baru

Informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan bahwa ada dua nama perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal (komjen) yang dipertimbangkan sebagai calon pengganti. Salah satunya baru saja menyandang pangkat bintang tiga.

Beberapa nama yang disebut masuk dalam bursa calon Kapolri antara lain Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo. Kedua perwira tinggi ini dinilai memiliki rekam jejak mumpuni serta pengalaman panjang di tubuh Polri.

Profil Komjen Dedi Prasetyo

Salah satu kandidat kuat, Komjen Dedi Prasetyo, baru saja ditunjuk sebagai wakil kepala Kepolisian Negara RI (Wakapolri) melalui Surat Telegram Nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025, tertanggal 5 Agustus 2025. Ia menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang memasuki masa pensiun pada akhir Juni 2025.

Nama Lengkap: Dedi Prasetyo

Tempat, Tanggal Lahir: Magetan, Jawa Timur, 26 Juli 1968

Pendidikan: Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1990

Karier awal Dedi dimulai sebagai kaurbinopsnal Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur. Setelah itu, ia menempati berbagai jabatan strategis di tubuh Polri.

Beberapa posisi penting yang pernah diembannya antara lain:

Baca Juga : Siwon Super Junior Tuai Kritik hingga Trending di X usai Unggah Belasungkawa untuk Charlie Kirk

- kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri (2019)

- kapolda Kalimantan Tengah (2020)

- kepala Divisi Humas Polri (2021)

- wakapolri (2025 – sekarang)

Rekam jejaknya yang panjang di bidang sumber daya manusia, kehumasan, hingga kepemimpinan di tingkat daerah membuat namanya kian kuat sebagai salah satu kandidat pengganti Kapolri Listyo Sigit.

Profil Komjen Suyudi Ario Seto

Nama lain yang juga muncul sebagai calon kuat adalah Komjen Suyudi Ario Seto. Perwira tinggi Polri ini baru saja dilantik sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 25 Agustus 2025.

Nama Lengkap: Suyudi Ario Seto

Pangkat: Komisaris Jenderal Polisi

Jabatan Terkini: Kepala BNN (2025 – sekarang)

Sebelum menjabat sebagai kepala BNN, Suyudi memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan kepolisian wilayah. Ia pernah menjabat sebagai kapolda DIY, kapolda Sulawesi Tengah, serta sejumlah posisi strategis lain di Mabes Polri.

Kombinasi pengalaman di bidang narkotika, reserse, dan kepemimpinan di daerah membuatnya dipandang sebagai sosok yang potensial untuk memimpin Polri di masa mendatang.

Menunggu Keputusan Istana dan DPR

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar Surpres pergantian Kapolri. Namun sejumlah sumber di kalangan wartawan menyebut, pengumuman resmi dari Istana kemungkinan akan dilakukan pada akhir pekan atau awal pekan depan.

Jika benar terjadi, maka pergantian ini akan menjadi salah satu keputusan politik dan keamanan paling penting di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Topik

Peristiwa Kapolri isu pergantian kapolri Presiden Prabowo Subianto DPR



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy