JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang resmi menyurati seluruh kepala sekolah atau satuan pendidikan di Kabupaten Malang di masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (paud), sekolah dasar (sd) dan sekolah menengah pertama (smp) agar dapat meningkatkan kewaspadaan.
Kepala Dispendik Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, surat edaran dengan nomor: 400.3.1/4701/35.07.301/2025 tentang pengamanan terhadap satuan pendidikan yang ditujukan kepada para kepala satuan pendidikan di Kabupaten Malang itu merupakan salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas dalam proses belajar mengajar di masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga : Kota Batu Pilih Kurangi Jam Pelajaran daripada Sekolah Daring
Selain itu, surat edaran dari Dispendik Kabupaten Malang yang berisikan delapan poin tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Malang Nomor: 800/7399/35.07.031/2025 tertanggal 31 Agustus 2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai.
Melalui surat edaran tersebut, Suwadji mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi kondisi yang terjadi, serta selalu melakukan monitoring, pengawasan terhadap aktivitas murid dan bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan terhadap satuan pendidikan dengan mengajak serta seluruh elemen sekolah.
Suwadji juga meminta kepada masing-masing kepala sekolah dari masing-masing jenjang untuk dapat memastikan aset-aset yang ada pada satuan pendidikan dalam kondisi aman dan tersimpan dengan baik.
Pihaknya juga meminta kepada masing-masing kepala satuan pendidikan untuk dapat melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, serta pihak kepolisian jika terjadi bencana, kerusakan ataupun kejadian kriminal pada satuan pendidikan.
"Selama kondisi keamanan yang kurang kondusif untuk menghindari perjalanan dinas menggunakan kendaraan plat merah," ungkap Suwadji kepada JatimTIMES.com, Senin (1/9/2025).
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang itu juga meminta kepada para guru, wali kelas dan wakil kepala sekolah agar dapat dilibatkan aktif untuk memantau dan memastikan kehadiran serta partisipasi siswa.
Ia juga menuturkan, dikarenakan situasi dan kondisi di Kabupaten Malang relatif kondusif, maka melalui rapat koordinasi perangkat daerah di Ruang Rapat Anusapati, Kantor Bupati Malang pada Minggu (31/8/2025) malam diputuskan bahwa proses pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka.
Baca Juga : Sejumlah Toko di Kayutangan Tutup Jelang Demo, Disporapar Pastikan Bukan Imbauan Resmi
"Pembelajaran dilakukan secara luring (tatap muka) dengan menyesuaikan situasi dan kondisi wilayah masing-masing, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat," tutur Suwadji.
Selain itu, Suwadji juga meminta kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Malang yang berada di bawah koordinasi Dispendik untuk dapat mengimbau kepada orang tua atau wali murid supaya anak-anaknyanditerapkan jam malam atau jika tidak diperlukan agar tidak bepergian di malam hari atau setelah jam sekolah. Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah keterlibatan anak-anak pada kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Selain itu, kepala satuan pendidikan diimbau untuk memperkuat koordinasi dengan komite sekolah, forkopimcam dan stakeholder terkait demi menjaga keamanan serta kondusifitas lingkungan," kata Suwadji.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Malang dapat memahami delapan poin imbauan yang telah ia keluarkan sebagai respons dan pencegahan dini di tengah situasi dan kondisi yang kurang kondusif.
Nantinya secara berkala tim dari Dispendik Kabupaten Malang juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap situasi dan kondisi kurang kondusif yang terjadi di beberapa titik daerah di Indonesia.