Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

LIRA Soroti Potensi Anggaran Dobel jika Penggunaan APBD untuk Pembangunan Kios di Pasar Karangploso Terealisasi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

02 - Aug - 2026, 12:44

Placeholder
Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menyoroti potensi double budget atau anggaran dobel  jika rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang untuk pembangunan kios di Pasar Karangploso benar-benar terealisasi. 

Kemungkinan penggunaan APBD Kabupaten Malang untuk pembangunan kios di Pasar Karangploso disampaikan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir usai melakukan peninjauan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar pada Rabu (29/7/2026) lalu. 

Baca Juga : Empat Warga hingga Sejumlah Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang di Pakisaji Malang

 

Padahal, terdapat 184 pedagang pemilik surat hak penempatan (SHP) yang telah menyetorkan uang swadaya pembangunan kios kepada mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso Anton Apriansah dengan jumlah yang bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. 

Sedangkan jumlah kios yang telah terbangun hanya 72 unit dan tersisa 112 kios yang belum terbangun. Sehingga hal itu membuat para pedagang resah dan merugi. Sebab, selama kurang lebih tiga tahun sejak memegang SHP, mereka  tidak dapat menempati kios tersebut. 

Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaukan, di tengah polemik pembayaran yang sebelumnya disebut telah dibebankan kepada para pedagang, rencana kembali menggunakan uang dari APBD Kabupaten Malang untuk membangun objek yang sama berpotensi menimbulkan persoalan dobel anggaran.

"Rencana tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai solusi untuk meredam konflik. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan dasar hukum, sumber pembiayaan, status aset, serta posisi uang masyarakat yang sebelumnya telah dibayarkan," ungkap Wiwid, Minggu (2/8/2026). 

Ia pun mempertanyakan, jika para pedagang telah menyetorkan uang untuk membangun kios dan memperoleh hak atas kios, mengapa pemerintah berencana  mengalokasikan APBD Kabupaten Malang untuk membangun kios di Pasar Karangploso. 

"Jika memang dua sumber dana digunakan untuk satu objek pembangunan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka. Objek pembangunannya cuma satu, tapi didanai oleh dana pemerintah dan dana swadaya masyarakat," ujar Wiwid. 

Pihaknya pun menegaskan, bahwa penggunaan APBD Kabupaten Malang semestinya tidak dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan polemik apabila persoalan awal belum terang. Ia mengatakan, penyelesaian konflik memang suatu hal yang penting. Namun, penyelesaian tersebut tidak boleh mengorbankan anggaran pemerintah maupun hak masyarakat lainnya.

"Upaya resolusi konflik penting, tapi jangan sampai kemudian upaya resolusi konflik ini mengorbankan hal lain," tegas Wiwid. 

Menurut dia, hal itu menjadi relevan karena APBD pada hakikatnya merupakan uang publik. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki dasar perencanaan, tujuan, nomenklatur, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Oleh karena itu, apabila rencana pembangunan kekurangan jumlah kios di Pasar Karangploso menggunakan APBD Kabupaten Malang, pemerintah harus mampu menjawab mengapa anggaran tersebut diperlukan. Sementara sebelumnya terdapat informasi mengenai pembayaran masyarakat untuk mendapatkan kios.

"Jangan sampai APBD justru digunakan untuk menutup persoalan yang muncul akibat skema pembiayaan sebelumnya," kata Wiwid. 

Baca Juga : Serapan Minim, RT Berkelas Dijatah Rp 215 Miliar Baru Terserap 11,85 Persen

 

Pihaknya pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada para pedagang terkait penggunaan uang yang telah diterima oleh oknum pegawai Pemkab Malang yang sebelumnya menjabat sebagai kepala UPPD Karangploso, yakni Anton Apriansah. 

"Pemerintah harus menjelaskan secara rinci. Mulai dari uang pedagang digunakan untuk apa, rencana alokasi APBD akan digunakan untuk apa, siapa saja yang menerima aliran uang dari pedagang, apakah pembayaran masyarakat tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Juga apa dasar pemerintah yang berencana mengalokasikan APBD untuk objek yang sebelumnya telah dibayar masyarakat. Ganpa jawaban tersebut, penggunaan APBD berpotensi menimbulkan persoalan baru," beber Wiwid. 

Selain itu, LIRA mendesak Pemkab Malang harus memperjelas kepemilikan aset bangunan kios di kawasan Pasar Karangploso. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk pembangunan kios di kawasan Pasar Karangploso merupakan aset daerah. Tetapi uang digunakan untuk membangun berasal dari swadaya para pedagang yang jumlahnya diduga mencapai miliaran rupiah. 

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, persoalan semakin kompleks dikarenakan objek pembangunan kios di kawasan Pasar Karangploso disebut berada di atas aset pemerintah daerah. Menurut dia, status aset tersebut harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. 

"Jika tanah dan bangunan merupakan aset pemerintah, maka hak masyarakat terhadap kios harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apakah masyarakat memperoleh hak sewa atau hak pengelolaan atau hak pemanfaatan atau bentuk kerja sama lainnya. Jangan sampai masyarakat membayar dengan persepsi memperoleh atau "membeli" kios, sementara pemerintah kemudian menggunakan APBD untuk membangun kios tersebut, tetapi status akhirnya tetap tidak jelas," tegas Wiwid. 

Lebih lanjut, jika polemik yang terjadi di Pasar Karangploso ini lebih dari sekadar persoalan maladministrasi atau mengarah ke ranah pidana, pihaknya mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun mendalami kasus ini. 

"Kalau memang di sini kesalahannya tidak berhenti kepada dugaan maladministrasi, ya harusnya sudah turun APH. Sudah masuk ke ranahnya APH," kata Wiwid. 

Ia menyebut dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penipuan hingga tindak pidana korupsi harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Menurut dia, penggunaan APBD tidak boleh menjadi cara untuk menghapus jejak persoalan sebelumnya. 

"Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah perlu membuktikannya dengan dokumen. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan hukum," pungkas Wiwid. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa