Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Gedung Bella Vista, Hakim Sempat Dibentak Terdakwa

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

22 - Jun - 2026, 16:28

Placeholder
Sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan Gedung Bella Vista.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sidang perdana perkara dugaan penyerobotan lahan yang berkaitan dengan polemik Gedung Bella Vista di Pengadilan Negeri Malang berlangsung panas, Senin (22/6/2026). Bahkan, suasana ruang sidang sempat memanas setelah terdakwa, Waspada Silas Tarigan, melontarkan teriakan kepada majelis hakim saat proses persidangan berlangsung.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Slamet Budiono itu sedianya hanya beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, jalannya sidang sempat terganggu ketika terdakwa menunjukkan reaksi emosional terhadap arahan majelis hakim.

Baca Juga : Sejumlah Sektor Pajak Meleset dari Target, Pemkot Batu Evaluasi Perolehan Pendapatan Daerah 2025

Insiden bermula saat majelis meminta terdakwa untuk duduk dan mengikuti jalannya persidangan secara tertib. Permintaan tersebut justru memicu respons keras dari terdakwa yang berdiri sambil mengangkat tangan ke arah majelis hakim.

"Saya juga orang negara, Pak. Sama! Saya siap kalau harus mati," teriak terdakwa di hadapan ruang sidang.

Tidak hanya membantah arahan hakim, terdakwa juga meluapkan kekesalannya terkait persoalan yang menurutnya telah membebani kehidupan pribadi dan ekonominya selama bertahun-tahun. Ia menyinggung biaya yang telah dikeluarkan serta proses rehabilitasi yang dijalani dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Meski sempat terjadi ketegangan, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan tenang. Situasi akhirnya dapat dikendalikan hingga terdakwa kembali duduk dan sidang berjalan sesuai agenda.

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan alternatif terhadap terdakwa berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Kota Malang tertanggal 15 Juni 2026.

Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin. Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 502 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 karena diduga menyewakan hak atas tanah yang bukan miliknya tanpa persetujuan pemilik sah.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan aset berupa tanah, rumah, dan bangunan yang diklaim dimiliki enam orang pemegang sertifikat hak milik (SHM), yakni Prastio T.P. Sutowo, Nurmala, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayat P. Sutowo.

Meski ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai empat tahun penjara, terdakwa saat ini tidak menjalani penahanan. Hal itu didasarkan pada pertimbangan subjektif yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, karena dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018, penerapan hukum dalam perkara ini mengacu pada ketentuan yang dianggap paling menguntungkan bagi terdakwa.

Baca Juga : Selidiki Dugaan Pencemaran Laut di Banyuglugur, Polres Situbondo Temukan Cairn Pekat dan Pipa Pembuangan

Pada persidangan perdana itu, Waspada Silas Tarigan didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Wiwid Tuhu. Namun pihak kuasa hukum menyatakan baru menerima penunjukan resmi dan salinan surat dakwaan pada hari sidang sehingga belum memiliki cukup waktu untuk mempelajari substansi perkara secara menyeluruh.

Wiwid juga menyoroti adanya perbedaan informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Malang dengan isi dakwaan yang diterima timnya.

Menurut dia, dalam SIPP perkara tersebut tercatat sebagai tindak pidana kategori kejahatan terhadap ketertiban umum. Sementara dalam dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa, perkara itu didasarkan pada dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

"Di dalam sistem informasi peradilan (SIPP) Pengadilan Negeri Malang, klasifikasi perkaranya tertulis 'kejahatan terhadap ketertiban umum'. Akan tetapi, di dalam dakwaan yang kami terima, informasinya adalah 'memasuki pekarangan tanpa izin'. Nanti kita akan klarifikasi ketidaksesuaian ini di dalam eksepsi," tegas Wiwid.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terhadap materi dakwaan karena baru menerima berkas perkara pada hari yang sama.

"Kami baru menerima penunjukan resmi dan salinan dakwaan hari ini. Tentunya kami perlu waktu untuk mempelajari seluruh materi perkara secara cermat sebelum menyampaikan sikap hukum dalam persidangan berikutnya," ujarnya.

Atas permintaan tersebut, majelis hakim mengabulkan penundaan sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Gesubg Bella Vista Kota Malang sidang kasus Gedung Bella Vista kasus penyerobotan gedung PN Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas