JATIMTIMES - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, khususnya Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 (RON 95), membuat sebagian masyarakat mulai mencari informasi mengenai cara mendapatkan barcode Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi.
Namun, masih banyak yang beranggapan seluruh kendaraan bermotor otomatis bisa memperoleh barcode tersebut. Padahal, PT Pertamina (Persero) menerapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga : Harga Emas Antam di Jawa Timur Turun hingga Rp 20.000, Ini Alasannya
Adapun Program Subsidi Tepat merupakan sistem yang dirancang Pertamina untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi, hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.
Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah penggunaan kode QR atau barcode yang wajib ditunjukkan saat melakukan pengisian BBM di SPBU.
Program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Barcode Pertamina tidak diberikan kepada seluruh pemilik kendaraan. Hanya kendaraan yang memenuhi kriteria sebagai penerima BBM bersubsidi yang dapat mendaftar dalam Program Subsidi Tepat.
Untuk pembelian Pertalite, kuota subsidi hanya diperuntukkan bagi mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc. Sementara itu, Solar subsidi dapat diakses kendaraan pribadi maupun komersial dengan kapasitas mesin hingga 2.000 cc.
Jika spesifikasi kendaraan melampaui batas tersebut, maka permohonan pendaftaran barcode untuk jenis BBM bersubsidi berpotensi ditolak.
Syarat Daftar Barcode Pertamina untuk Kendaraan Pribadi
Pemilik kendaraan pribadi wajib memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran agar proses verifikasi berjalan lancar.
Untuk kendaraan roda dua, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
• STNK masih berlaku dan atas nama pribadi.
• Kapasitas tangki bahan bakar maksimal 35 liter.
Sementara untuk kendaraan roda empat pribadi, ketentuannya meliputi:
• STNK terdaftar sebagai kendaraan penumpang nonniaga.
• Kapasitas tangki maksimal 100 liter.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan yakni:
Baca Juga : Komisi IV DPRD Situbondo Kunker ke BPOM Jember, Tegaskan Satu Produk Satu Nomor Notifikasi
• Salinan KTP pemilik kendaraan.
• Salinan STNK.
• Foto kendaraan dari sisi depan, belakang, dan samping.
• Foto diri terbaru pemilik kendaraan.
Persyaratan untuk Kendaraan Komersial dan Layanan Umum
Berbeda dengan kendaraan pribadi, kendaraan komersial maupun layanan umum memiliki sejumlah dokumen tambahan yang harus dilampirkan.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:
• Identitas pemilik atau penanggung jawab kendaraan.
• STNK kendaraan.
• Dokumen usaha atau izin operasional.
• Foto kendaraan.
• Foto bukti uji KIR untuk kendaraan nonpribadi.
• Surat rekomendasi dari instansi terkait apabila diperlukan.
• Nomor kontak aktif untuk keperluan verifikasi.
Alat Nonkendaraan Juga Bisa Mendaftar
Tak hanya kendaraan bermotor, sejumlah alat penunjang kegiatan usaha juga dapat didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat. Yang dimaksud nonkendaraan meliputi genset, mesin pompa air, hingga peralatan produksi tertentu.
Untuk kategori ini, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
• Identitas pemilik alat.
• Foto alat beserta nomor seri.
• Keterangan penggunaan alat.
• Nomor kontak yang dapat dihubungi untuk proses verifikasi.
Demikian informasi terkait cara agar mendapatkan barcode Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Semoga informasi ini membantu ya.
