Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Usai Ranperda Disahkan, Wali Kota Malang Blak-blakan Soal Bangunan Liar dan Kewenangan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Apr - 2026, 10:40

Placeholder
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyiapkan langkah tegas melalui Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas maraknya bangunan liar.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, pembahasan Perda PBG sudah memasuki tahap yang ditetapkan. Ia menyebut aturan itu akan menjadi dasar penindakan ke depan.

Baca Juga : Pemkab Malang Telah Laksanakan WFO-WFH Perdana, Sementara Diikuti 500 ASN

“Ya, di dalam tahap yang ditetapkan, dan itu juga akan menjadi dasar kita untuk menindaklanjutinya,” ujar Wahyu belum lama ini.

Ia mengakui, persoalan bangunan gedung di Kota Malang cukup kompleks. Banyak bangunan liar berdiri di berbagai titik tanpa izin jelas.

Namun, Wahyu mengungkapkan tidak semua persoalan bisa langsung ditangani pemkot. Sebagian bangunan liar justru berada di bawah kewenangan pemerintah lain.

“Contoh kemarin, saya ajak Pak Wagub datang ke sana. Karena banyak kewenangan bangunan liar ini bukan milik Pemerintah Kota Malang,” katanya.

Ia mencontohkan kawasan sempadan yang dipenuhi bangunan liar. Menurutnya, wilayah tersebut masuk kewenangan provinsi sehingga perlu koordinasi lintas pemerintahan.

Baca Juga : Wabup Lathifah Teguhkan Komitmen Guru SD Swasta Kabupaten Malang Sebagai Penuntun Arah

“Di sempadan itu ada bangunan liar. Kewenangan kita tidak bisa langsung turun, tetapi harus ada koordinasi. Makanya salah satu hambatannya seperti itu,” tegasnya.

Selain penertiban bangunan, Wahyu juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat. Ia menyinggung kebiasaan membuang sampah sembarangan yang masih terjadi.

“Nah, ini juga akan ada sanksi-sanksinya. Ini nanti kita tindak lanjuti, termasuk dengan Perda itu,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan kota malang wahyu hidayat perda pbg persetujuan bangunan gedung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan