JATIMTIMES- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ngawi digelar dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ngawi Tahun Anggaran 2025 pada 31 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi memaparkan capaian kinerja anggaran selama satu tahun terakhir.
Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,42 triliun atau 99,85 persen dari target yang telah ditetapkan. Meski hampir mencapai target, capaian tersebut mengalami penurunan sebesar 3,57 persen dibandingkan tahun 2024 secara tahunan.
Baca Juga : Kebut Relokasi Pasar Induk Gadang, Pedagang Ditarget Pindah dalam 7 Hari
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, PAD terealisasi sebesar Rp442,16 miliar atau naik 34,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp329,57 miliar. Kenaikan tersebut ditopang oleh peningkatan pada sejumlah sektor, termasuk pajak daerah yang terealisasi Rp174,23 miliar atau naik 75,79 persen dibandingkan 2023. Retribusi daerah juga meningkat 12,42 persen menjadi Rp239,26 miliar.
Untuk belanja daerah, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp2,30 triliun atau 93,72 persen dari target Rp2,45 triliun. Angka tersebut menurun sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran juga difokuskan pada menjaga stabilitas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) agar tetap dalam kondisi aman.
"Pada prinsipnya kami menjaga SiLPA di posisi aman agar di awal tahun tidak ada kekhawatiran dalam membiayai kebutuhan rutin seperti belanja pegawai. Idealnya memang berada di kisaran tertentu, namun yang terpenting adalah kas daerah tetap mampu menjamin kebutuhan tiga bulan pertama,” terangnya.
Baca Juga : Bale Santai Honda Temani Pemudik Lebaran 2026, 7.235 Pemudik Manfaatkan Layanan di Jatim
Ia juga menyoroti tingginya proporsi belanja pegawai yang saat ini berada di kisaran lebih dari 40 persen, terutama setelah adanya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah daerah menargetkan proporsi tersebut dapat ditekan hingga sekitar 30 persen pada 2027.
"Hasil pembahasan pansus nantinya akan diparipurnakan kembali, karena itu menjadi dasar dalam menentukan sikap DPRD terhadap LKPJ yang disampaikan,” pungkasnya.
