JATIMTIMES - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang selalu mengadakan rekonsiliasi rutin untuk mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang digunakan untuk operasional masing-masing perangkat daerah.
Kepala BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyampaikan, untuk mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan oleh pensiunan ASN Pemkab Malang dan tidak segera dikembalikan sepertiq kejadian beberapa waktu lalu di satu daerah di Indonesia, pihaknya secara rutin melakukan rekonsiliasi aset milik Pemkab Malang.
Baca Juga : BKAD Kabupaten Malang Lakukan Pendataan Aset, Siap Dilelang
"Kami ada kegiatan rekon setiap tiga bulan sekali terkait aset. Kami mengundang pengurus barang dan pejabat penata usaha dan barang, termasuk kami buat berita acara tidak hanya di level Kepala SKPD, tetapi termasuk by namenya juga," ungkap Yetty kepada JatimTIMES.com.
Ia pun mencontohkan, seperti dirinya sebagai Kepala BKAD Kabupaten Malang ketika mendapatkan kesempatan untuk menggunakan kendaraan dinas, tetapi ternyata yang menggunakan kepala bidang ataupun sekretaris, itu langsung masuk ke dalam database BKAD Kabupaten Malang.
"Misalkan saya sebagai Kepala SKPD, ternyata yang menggunakan ada kabid atau sekretaris. Itu langsung ada berita acara dan itu terdata. Sehingga kita bisa tahu langsung siapa yang menggunakan dan sebagainya," beber Yetty.
Menurutnya, tahapan pembuatan berita acara yang dilaporkan ke BKAD Kabupaten Malang tersebut merupakan salah satu wujud pengamanan aset milik Pemkab Malang. Di mana tahapan-tahapan pengamanan aset milik Pemkab Malang berlaku di semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang.
Baca Juga : Perbaikan Jalan Rusak di Srimulyo Dampit Malang Ditargetkan Rampung sebelum Lebaran
"Selain berita acara, setiap satu tahun sekali masing-masing yang membawa aset itu kami haruskan menandatangani pakta integritas. Meliputi mereka membawa aset barang apa saja, otomatis di pakta integritas ada klausul-klausul ketentuan yang harus ditaati," tandas Yetty.
Pihaknya berharap, seluruh ASN dan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang yang menggunakan aset milik Pemkab Malang untuk dapat menjaga, merawat dan menggunakan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
