Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Rohmah Akui Utang Pribadi dan Bukan Investasi Bodong, Tegaskan Adiknya Tak Terlibat

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

21 - Feb - 2026, 10:10

Placeholder
Rohmah, warga Desa Bire Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

JATIMTIMES – Video yang diunggah pengacara Muhammad Sholeh di medsos dan menyebut nama Rohmah serta adiknya, Komariah, dalam dugaan penggelapan dan penipuan berkedok investasi bodong akhirnya dijawab langsung oleh Rohmah. Warga Desa Bire Barat  Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ini menepis tudingan bahwa adiknya, Komariah, terlibat dalam perkara tersebut.

"Yang pinjam uang itu murni saya. Saya hanya pakai nama adik saya sebagai alasan untuk mendapatkan pinjaman, agar orang lain percaya dan mau meminjamkan uang," ungkapnya.

Baca Juga : Negara yang Gagal, Wangsa yang Menang: Panembahan Agung Ponorogo dan Lahirnya Kajoran

Perempuan 40 tahun itu mengakui seluruh pinjaman uang tersebut adalah tanggung jawab pribadinya. Ia menegaskan, sang adik tidak mengetahui apa pun soal utang-piutang yang kini menyeret namanya.

Bahkan dengan tegas Rohmah mengaku tudingan Sholeh tentang investasi bodong itu tidak benar. Rohmah yang memiliki usaha toko sembako dan material bangunan ingin mengembangkan usahanya agar lebih besar. Atas inisiatif inilah, Rohmah meminjam uang ke orang yang dia kenal. 

"Karena butuh modal, akhirnya saya pinjam ke beberapa orang. Ada juga orang yang dengan kesadarannya sendiri memberikan modal kepada saya tanpa diminta karena mereka percaya dengan usaha saya," ujarnya.  

Rohmah mengungkapkan dalam video itu Cak Sholeh menyampaikan dirinya mengajak investasi untuk bisnis skin care adiknya. Namun faktanya tidak seperti itu. Tidak sepeser pun uang mengalir di bisnis adiknya. Ia mengaku hanya ingin mengembangkan usaha toko sembako dan material bangunan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya.

Karena keterbatasan modal, ia meminjam uang kepada sejumlah orang yang dikenalnya. Sebagian bahkan, menurutnya, memberikan modal secara sukarela karena percaya pada usahanya.

“Semua atas dasar kepercayaan. Tidak ada kontrak hitam di atas putih. Saya berani kasih keuntungan sesuai kesepakatan lisan,” katanya.

Namun perjalanan usaha tidak selalu mulus. Sebagian pinjaman memang berhasil dikembalikan beserta keuntungan yang dijanjikan. Tetapi sebagian lainnya belum mampu ia lunasi saat jatuh tempo.

Dalam tekanan kebutuhan dana, Rohmah mengaku terjebak dalam pola gali lubang tutup lubang. Ia kembali meminjam untuk menutup utang sebelumnya. Situasi kian rumit ketika kepercayaan mulai menurun.

Di titik itulah, ia mengaku mengambil keputusan yang kini disesalinya, yakni menggunakan nama sang adik untuk meyakinkan pemberi pinjaman.

“Adik saya tidak tahu sama sekali. Bahkan saya juga berutang kepada adik saya Rp2 miliar 114 juta dan sebuah mobil Avanza baru untuk saya jual,” jelasnya.

Baca Juga : Refleksi 1 Tahun Pimpin Jember, Gus Fawait Perkuat Fondasi Pelayanan Dasar dan Dongkrak PAD

Ia menegaskan tidak sepeser pun uang hasil pinjaman mengalir ke Komariah. Menurut Rohmah, sebagian besar dana digunakan untuk membayar utang yang terus menumpuk.

Rohmah juga menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menjual aset demi melunasi kewajiban. Tiga mobil, tiga motor, dan sebidang tanah disebut telah dilepas untuk membayar utang.

“Saya akan lunasi. Tolong beri saya waktu. Dari 123 orang yang disebutkan, sebagian sudah saya bayar,” ujarnya. 

Di balik polemik hukum dan tudingan yang berkembang, Rohmah mengaku mengalami tekanan berat. Ia menyebut pernah mendapat ancaman hingga intimidasi.

“Saya pernah diancam, bahkan disiram bensin. Mobil saya yang sedang angkut besi dirampas. Karyawan saya sampai pulang jalan kaki,” ungkapnya.

Dengan mata berkaca-kaca, ia memohon agar keluarganya tidak ikut diseret dalam persoalan tersebut. “Jangan ganggu adik saya dan keluarga saya. Ini murni tanggung jawab saya. Saya akan selesaikan,” tandasnya.

Rohmah meminta untuk pihak-pihak terkait tidak lagi mencatut dan menyalahkan adiknya yang sama sekali tidak terlibat dan tidak bersalah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus utang piutang Sampang Rohmah pengacara Muhammad Sholeh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas