JATIMTIMES - Dugaan praktik penyewaan lahan trotoar kepada pedagang takjil mencuat di kawasan Soekarno Hatta (Suhat), Kota Malang, saat momentum Ramadan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah secara tegas melarang aktivitas jual beli di atas trotoar melalui surat edaran resmi.
Temuan itu didapati langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat melakukan peninjauan Pasar Takjil di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), Kamis (19/2/2026), bersama jajaran Forkopimda.
Baca Juga : Nasib Enam Jukir Kayutangan Usai Gedung Parkir Beroperasi, Dishub Siapkan Dua Solusi
Wahyu mengungkapkan, dirinya bersama Kapolresta dan Dandim turun langsung untuk memastikan pelaksanaan surat edaran yang telah diterbitkan Pemkot Malang berjalan sesuai aturan.
“Saya bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim ingin melihat sejauh mana surat edaran yang sudah saya buat berdasarkan petunjuk dari aturan-aturan yang ada di pusat. Salah satunya, untuk penjualan ini tidak diperkenankan di trotoar,” tegas Wahyu.
Menurutnya, kawasan Suhat sejatinya sudah diantisipasi seperti tahun sebelumnya. Para pedagang takjil telah dikumpulkan di satu lokasi terpusat di TKBJ agar lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Namun, saat peninjauan, Wahyu mendapati masih ada tenda-tenda berdiri di atas trotoar. Bahkan, beredar informasi bahwa para pedagang diminta membayar untuk bisa menempati lahan tersebut, meski belum diketahui kepada siapa uang itu disetorkan.
“Kita lihat sudah ada terop. Katanya mereka tidak tahu kepada siapa, tapi mereka membayar. Padahal sesuai surat edaran sudah jelas dilarang ada penjualan di trotoar karena ini mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas jual beli di trotoar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan. Pembeli yang berhenti di tepi jalan kerap memicu kemacetan. Sementara pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan karena trotoar dipenuhi lapak.
“Trotoar itu tempat orang berjalan. Kalau dipakai jualan, orang jalannya di jalan raya. Nanti kalau terjadi sesuatu, pemerintah lagi yang disalahkan. Padahal kita sudah mengatur dan menyiapkan solusi,” tambahnya.
Baca Juga : Sekda Budiar Ikuti Rakor Program MBG Bersama Menko Pangan, Keberlanjutan Program Jadi Penekanan
Wahyu memastikan, Pemkot Malang akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut secara bertahap. Pendekatan awal dilakukan melalui teguran dan sosialisasi ulang surat edaran. Jika tetap membandel, pembongkaran akan dilakukan.
“Kita teguran dulu. Ada teguran pertama, kedua, ketiga. Kalau mereka tidak mau bongkar, ya nanti kita bongkar sendiri,” tegasnya.
Pemkot Malang, lanjut Wahyu, tidak melarang pedagang mencari rezeki selama Ramadan. Namun, aktivitas tersebut harus tetap tertib dan berada di lokasi yang telah disiapkan, seperti di TKBJ, agar tidak merugikan masyarakat luas.
Kasus ini pun menjadi peringatan bahwa momentum Ramadan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan ketertiban umum. Pemkot Malang memastikan pengawasan akan terus diperketat agar aturan yang sudah ditetapkan benar-benar dipatuhi.
