JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang menjelaskan cara dan mekanisme pemulihan usai 126.034 masyarakat Malang Raya dinonaktifkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin menyampaikan, penonaktifan peserta Program JKN segmen PBI-JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Baca Juga : Human Skill Masih Dominan 69 Persen, Diskusi AI Menguat di UIN Maliki Malang
"Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta PBI-JK, di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total peserta PBI-JK tetap terjaga," ungkap perempuan yang akrab disapa Ina dalam keterangannya.
Menurut Ina, pembaruan data kepesertaan Program JKN segmen PBI-JK ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial RI agar bantuan iuran kepesertaan dari pemerintah dapat diberikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Pihaknya membeberkan, berdasarkan data yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Malang sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI, sebanyak 126.034 peserta Program JKN segmen PBI-JK terbagi ke tiga wilayah kerja Malang Raya. Yakni Kabupaten Malang 112.140 peserta, Kota Malang 9.920 peserta dan Kota Batu 3.974 peserta.
Khusus untuk Kabupaten Malang, sebelumnya pada data yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang, terdapat 112.408 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan. Namun, setelah adanya pengecekan kembali, BPJS Kesehatan memastikan bahwa terdapat 112.140 peserta Kabupaten Malang yang dinonaktifkan sebagai PBI-JK.
Sementara itu, pihaknya menjelaskan, bagi peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan, dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial di masing-masing daerah dengan mekanisme yang dimulai dari desa/kelurahan.
Ina menyebut, untuk proses verifikasi terhadap pengajuan data reaktivasi menjadi kewenangan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial RI. Selanjutnya jika data tersebut telah disetujui oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, maka BPJS Kesehatan dapat melakukan aktivasi terhadap data yang telah disetujui oleh instansi terkait.
"Apabila masyarakat berkonsultasi terkait mekanisme untuk kembali menjadi peserta JKN dengan penjaminan pemerintah, kami arahkan untuk mengikuti alur melalui kelurahan dan Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ina.
Lebih lanjut, sebagai langkah antisipatif atas penonaktifan kepesertaan PBI-JK secara masal, BPJS Kesehatan Cabang Malang telah melakukan koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan, termasuk rumah sakit, terkait penyampaian informasi status kepesertaan dan alur penanganan peserta yang dinonaktifkan.
"Koordinasi ini dilakukan agar petugas fasilitas kesehatan dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada pasien serta mengarahkan peserta sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Ina.
Baca Juga : Melalui CRM, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Pastikan Implementasi Jaminan Sosial Berjalan Optimal
BPJS Kesehatan Cabang Malang juga memastikan pendampingan informasi di rumah sakit melalui petugas BPJS SATU!, khususnya bagi peserta yang status kepesertaannya diketahui tidak aktif saat mengakses layanan.
"Petugas BPJS SATU! juga membantu memberikan penjelasan status kepesertaan JKN serta mengarahkan peserta dan keluarga untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui jalur yang telah ditetapkan," kata Ina.
Menurutnya, khusus bagi peserta PBI-JK dengan kondisi medis yang membutuhkan layanan berkelanjutan seperti hemodialisa atau cuci darah, maupun penyakit jantung agar segera melakukan proses reaktivasi melalui pihak desa atau kelurahan dan Dinas Sosial daerah setempat dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan serta surat keterangan desil dari desa atau kelurahan.
"BPJS Kesehatan Cabang Malang terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan instansi terkait agar pasien tetap memperoleh penanganan medis sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendapatkan informasi yang jelas mengenai langkah administratif yang perlu ditempuh untuk proses pengajuan kepesertaan selanjutnya," jelas Ina.
Ia menyebut, untuk memastikan status keaktifan kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal Mobile JKN, Care Center 165, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-816-5165, maupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Kami mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek status keaktifan kepesertaan JKN dan memahami mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi dan akses layanan kesehatan dapat berjalan optimal," pungkas Ina.
