Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Klarifikasi Permata Jingga Soal Tarikan Retribusi Pedagang Keliling di Wilayahnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Feb - 2026, 13:37

Placeholder
Pedagang keliling yang mengeluhkan biaya retribusi di wilayah RW06, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Polemik penarikan retribusi pedagang keliling di kawasan Perumahan Permata Jingga, RW 06 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak manajemen. Setelah video keluhan pedagang viral di media sosial, Manajemen Permata Jingga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mereka.

“Terkait beredarnya video dan pemberitaan mengenai penarikan retribusi harian bagi pedagang keliling di kawasan RW 06 Permata Jingga, kami perlu meluruskan informasi yang beredar,” demikian pernyataan resmi Manajemen Permata Jingga, dilihat JatimTIMES, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga : Kantor Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

Manajemen Permata Jingga menegaskan, kebijakan penarikan retribusi tersebut merupakan keputusan internal Pengurus RW 06 dan tidak berkaitan dengan pihak developer.

“Kebijakan tersebut adalah keputusan internal Pengurus RW 06 dan TIDAK TERKAIT dengan kebijakan Manajemen Developer Permata Jingga,” tulis manajemen dalam poin klarifikasinya.

Manajemen Permata Jingga juga menyebut langkah itu diambil tanpa koordinasi dengan pihak pengembang. “Langkah tersebut diambil tanpa koordinasi dan persetujuan dari pihak Manajemen Permata Jingga.” imbuhnya. 

Lebih lanjut, manajemen menyatakan komitmennya mendukung pelaku UMKM dan pedagang kecil yang berjualan secara tertib di lingkungan perumahan.

“Permata Jingga selalu mendukung keberadaan UMKM dan pedagang kecil yang tertib sebagai mitra penting dalam ekosistem hunian kami. Kami tidak mendukung pungutan apapun, yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.” penjelasana manajemen. 

Saat ini, manajemen mengaku tengah berkoordinasi dengan pengurus RW setempat untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Saat ini tim manajemen sedang berkoordinasi dengan pihak RW untuk mengevaluasi kebijakan tersebut agar selaras dengan visi Permata Jingga yang nyaman dan humanis.” jelasnya. 

“Terima kasih. Manajemen Permatajingga. Malang, Kamis 5 Februari 2026.” tutup keterangan resmi berkop Permata Jingga tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pedagang keliling mengeluhkan adanya penarikan retribusi di kawasan Permata Jingga. Keluhan itu mencuat setelah video percakapan antara pedagang dan warga beredar luas, salah satunya diunggah akun Instagram @malangraya_info.

Dalam video itu, seorang pedagang roti menyampaikan keberatannya atas kewajiban membayar retribusi mingguan.

“(Penjual) niki nganu ya Pak (warga) atas keputusan membayar untuk para pedagang yang masuk (perumahan). Niki kula keberatannya kalau per minggu Rp30.000 soalnya kan penghasilan juga terbatas,” ujarnya dalam video.

Ia juga menyoroti skema penjualan roti yang menurutnya semakin memperkecil keuntungan. “Apalagi harganya (roti yang dijual aturannya) kita berubah. (Aturan jual roti) hanya dapat komisi 10 persen. Sudah tertera di aturannya (roti),” lanjutnya.

Baca Juga : Gus Idris Buka Suara soal Kabar Viral Tuduhan Pelecehan Seksual

Dalam percakapan tersebut, warga yang ditemui pedagang sempat mempertanyakan pergantian penjual. Pedagang pun menjelaskan bahwa rekannya sudah tidak lagi berjualan di kawasan itu karena beban biaya.

“Karena yang satunya tidak bisa ke sini lagi, untuk biaya itu mungkin terlalu memberatkan bagi para pedagang,” ucapnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali. “Mohon dikaji ulang,” pintanya.

Menanggapi hal itu, warga yang ditemui pedagang merespons singkat, “Baik, nanti tak sampaikan.”

Berdasarkan informasi yang beredar, kebijakan tersebut telah berjalan hampir satu bulan terakhir. Pengurus RW 06 memberlakukan retribusi sebesar Rp5.000 per hari bagi setiap pedagang yang masuk dan berjualan di kawasan Perumahan Permata Jingga. Penarikan dilakukan secara akumulatif dan dibayarkan setiap pekan, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp30.000 per minggu.

Sejumlah pedagang mengaku kebijakan itu berdampak langsung pada penghasilan mereka. Setelah dipotong retribusi, hasil penjualan dinilai tidak lagi mencukupi biaya operasional. Bahkan, ada pedagang yang memilih berhenti berjualan karena merasa keuntungan yang diperoleh tidak “nutut”.

Situasi ini juga memicu keprihatinan warga. Mayoritas warga RW 06 disebut menolak kebijakan tersebut karena dinilai membebani pedagang kecil yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan harian penghuni perumahan.

Warga juga mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi yang dilakukan pihak RW tersebut. Kebijakan itu dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas serta tidak didasarkan pada peraturan daerah (perda) resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pengurus RW 06 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terkait dasar kebijakan penarikan retribusi tersebut.


Topik

Peristiwa Tarikan pedagang keliling Perumahan Permata Jingga Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa