Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026, DPRD Jatim Sahkan Dua Raperda

19 - Jan - 2026, 07:02

Pimpinan DPRD Jatim beserta Gubernur Khofifah Indar Parawansa meneken persetujuan bersama terhadap pengesahan dua raperda.

JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat paripurna perdana tahun 2026 pada Senin (19/1/2026). Bertempat di Gedung DPRD Jatim, rapat tersebut memutuskan pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Hidayat, serta dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir (PA) seluruh fraksi DPRD Jatim terhadap dua raperda tersebut.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Gelar RDPU Bahas Kesepakatan Wujudkan Kegiatan Belajar Kondusif di SMK Turen

Dua raperda yang dimaksud Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Seluruh fraksi pun setuju raperda itu disahkan, meski dengan sejumlah catatan.

Rapat paripurna lantas dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD. Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro lebih dulu membacakan Rancangan Keputusan DPRD Jatim terkait penetapan dua raperda tersebut untuk dijadikan perda.

Setelahnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh anggota legislatif. Hasilnya, semuanya setuju dua raperda tersebut dijadikan perda.

Agenda dilanjutkan dengan pendapat akhir Gubernur Jatim. Pada kesempatan itu, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim atas pembahasan dua raperda tersebut.

Ia a menjelaskan, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam merupakan inisiatif Komisi B DPRD Jatim yang mulai dibahas sejak rapat paripurna 6 November 2025.

“Keberadaan perda ini diharapkan menjadi solusi secara regulatif sekaligus payung hukum atas permasalahan yang dialami pembudidaya ikan dan petambak garam,” kata Khofifah.

Sementara itu, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pembahasannya dimulai pada rapat paripurna 6 Oktober 2025.

Menurut Khofifah, perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur. 

Baca Juga : Menag ke Mesir, UIN Maliki Malang Siap Jadi Penyelenggara Cabang Universitas Al-Azhar

“Perubahan terhadap Perda nomor 3 tahun 2010 dimaksudkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih optimal dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Jatim sebagai inisiator raperda pembudidaya ikan dan petambak garam, Komisi E selaku pembahas raperda penanggulangan bencana, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh pihak yang terlibat.

Usai pendapat akhir gubernur, pimpinan rapat Sri Wahyuni menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur telah menyepakati penetapan dua raperda tersebut menjadi perda.

“Dapat diambil kesimpulan bahwa masing-masing pihak telah menyetujui dua rancangan perda dimaksud, sehingga selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama penetapan dua rancangan Perda antara DPRD Jatim beserta Gubernur Jatim,” ujar Sri Wahyuni.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama atas dua perda tersebut. Eksekutif melalui Gubernur Khofifah dan legislatif melalui pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama, sebelum akhirnya rapat paripurna ditutup.