Advokat di Malang Masuk Persidangan Karena Tuduhan Aniaya Kliennya, Empat Saksi Dihadirkan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
24 - Oct - 2025, 09:19
JATIMTIMES - Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh advokat berinisial VA alias Vania terhadap kliennya, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Otje Suwandito, digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kepanjen (PN Kepanjen) Kabupaten Malang, Kamis (23/10) kemarin. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Benny Arisandy SH MH.
Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menghadirkan empat saksi kunci, yakni korban Otje, serta tiga saksi mata yakni seorang tukang cat berinisial Bagus, dan dua petugas keamanan perumahan, Risma dan Dany.
Otje dalam persidangan mengaku telah menjelaskan seluruh kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada majelis hakim. Ia menyebut dugaan penganiayaan dilakukan karena sang terdakwa tersinggung dengan pernyataannya.
“Ada penanganan 12 perkara pidana dan perdata yang ditangani Vania tak kunjung tuntas padahal telah menggelontorkan dana hingga Rp 1,4 miliar,” kata Otje.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Malang, Maharani, SH menyatakan bahwa dalam sidang selanjutnya pihaknya akan memanggil dua saksi tambahan. Pertama seorang dokter, dan kedua suami dari terdakwa Vania.
“Satu orang dari dokter dan satu orang lagi suami Vania,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa tiga saksi yang telah dihadirkan mengetahui secara persis saat korban digigit terdakwa.
Sebelumnya, Vania telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2025 menurut kuasa hukum korban. Penahanan terhadap terdakwa pun telah dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang, dan Vania dititipkan ke Lapas Perempuan Malang.
Baca Juga : Perkuat Bukti Dugaan Pelecehan Seksual oleh Yai Mim, Tiga Saksi Sahara Jalani Pemeriksaan
Kasus ini berawal pada November 2024 ketika Otje mengeluhkan ke temannya bahwa 12 perkara yang ditangani oleh Vania tak selesai-selesai meski telah membayar Rp 1,4 miliar. Diduga karena tersinggung, Vania kemudian melakukan penganiayaan terhadap Otje di rumahnya di Perumahan Austinville, Jalan Dieng Atas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau.
Korban dan kuasa hukumnya berharap agar majelis hakim menolak permohonan terdakwa untuk menjadi tahanan kota, karena dikhawatirkan terdakwa bisa melarikan diri atau mengulangi perbuatan. “Saya ingin agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” harap Otje.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan profesi advokat dan kliennya, suatu relasi yang seharusnya berdasarkan kepercayaan.
