Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Mulai Berlaku Satu NIK Cuma Bisa Punya 3 Nomor HP, Ini Ketentuannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

25 - Jan - 2026, 13:34

Placeholder
Ilustrasi kartu seluler. (Foto: axis)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru soal registrasi kartu seluler. Lewat kebijakan ini, masyarakat kini memiliki hak penuh untuk mengetahui sekaligus mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. 

Baca Juga : Rawan Bencana Angin Kencang di Malang, Pohon Tumbang Timpa Mobil hingga Rusak Rumah

Regulasi ini dirancang sebagai langkah konkret mempersempit ruang gerak penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar urusan administratif, melainkan menjadi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (25/1/2026).

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi penyelenggara untuk mengedarkan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu hanya bisa digunakan setelah pelanggan menjalani proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini kerap disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan digital.

“Bahwa setiap warga negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini diterapkan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas serta kepemilikan nomor secara masif.

Tak hanya itu, operator diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran.

Baca Juga : Eks Kapolres Malang Kombes Raden Bagoes Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Kapolri Lakukan Penyegaran Besar

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Meutya menegaskan, penerapan registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengontrol nomor atas identitasnya merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menekankan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghapus kewajiban memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.


Topik

Peristiwa NIK nomor induk kependudukan registrasi seluler



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy