JATIMTIMES - Aparat kepolisian bersama unsur imigrasi melakukan deteksi dan penindakan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang dinilai mencurigakan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Polisi mengamankan tiga WNA asal Pakistan yang mengaku sebagai investor bisnis ekspor impor kopi dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat, 19 Desember 2025, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung di Perumahan BMW Kepatihan, Blok A Nomor 6, Kelurahan Kepatihan. Operasi dilakukan pada Rabu kemarin (17/12) sejak pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB sebagai tindak lanjut atas informasi adanya aktivitas orang asing yang menimbulkan kecurigaan di lingkungan tersebut.
Baca Juga : Jalan Rusak Kembali Picu Kecelakaan di Wonorejo Sumbergempol
Sejumlah pihak turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Kelurahan Kepatihan, Kasubsi Intel Imigrasi Blitar beserta anggota, personel Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Satintelkam Polres Tulungagung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kepatihan serta ketua lingkungan Perumahan BMW. Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap tiga WNA yang tinggal di rumah kontrakan tersebut. Mereka diketahui bernama Ahmad Adnan, lahir di Khyber pada 28 Februari 1999, Afridi Kamran yang lahir di Khyber pada 27 Januari 2000, serta Ali Noman yang lahir di Khyber pada 14 Oktober 2002. Ketiganya merupakan warga negara Pakistan dan masing-masing memiliki paspor resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga WNA tersebut tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku hingga 3 Desember 2027. Mereka diketahui baru mengontrak rumah di Perum BMW Kepatihan Blok A/6 untuk jangka waktu tiga bulan, terhitung sejak 14 Desember 2025. Kedatangan mereka di lokasi disebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepada petugas, ketiga WNA itu menyampaikan bahwa tujuan keberadaan mereka di Tulungagung berkaitan dengan rencana bisnis dan investasi di bidang ekspor impor kopi. Nilai investasi yang mereka sampaikan tidak kecil, yakni mencapai Rp 20 miliar. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh pihak imigrasi dan Unit Intelkam, bisnis tersebut disinyalir tidak memiliki dasar yang jelas.
“Mereka mengaku sedang ada bisnis ekspor impor kopi dari Tulungagung," jelas Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang.
Berdasarkan keterangan Kasihumas, penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan bahwa rencana usaha tersebut bersifat fiktif. Aparat juga tidak menutup kemungkinan bahwa klaim investasi tersebut dapat dijadikan modus penipuan.
Atas dasar itu, langkah pengamanan segera dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan maupun kerugian bagi pihak lain.
Baca Juga : Gudang Snack di Panarukan Situbondo Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 1,6 Miliar
Saat ini, ketiga WNA asal Pakistan tersebut telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan secara mendalam terkait maksud dan tujuan keberadaannya di wilayah Tulungagung, termasuk kejelasan aktivitas bisnis yang diklaim.
Dalam catatan kepolisian, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut mengontrak rumah di Perum BMW Kepatihan atas saran seorang WNA asal Pakistan bernama Eman. Yang bersangkutan disebut telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia bernama Tika. Informasi ini juga menjadi bagian dari bahan pendalaman aparat.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan bahwa Unit POA akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Imigrasi serta pengurus lingkungan setempat. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kabupaten Tulungagung agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.
