Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Tembok Sengketa Griya Shanta Dijebol, APP Minta Pemkot Awasi dan Pastikan untuk Akses Publik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

19 - Dec - 2025, 16:12

Placeholder
Tembok Perumahan Griya Shanta yang sudah nampak ambrol.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Polemik tembok pembatas di Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, kembali memanas. Massa yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik (APP) bersama warga Mojolanggu menjebol tembok di wilayah RW 12 yang dinilai terus memicu persoalan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Aksi tersebut dipicu oleh temuan warga terkait pembangunan ulang lapisan tembok oleh pihak RW 12 Griya Shanta. Padahal, sengketa lahan di lokasi tersebut masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Lirik Lagu Tunggal Eka Denny Caknan, Hadiah Ulang Tahun untuk Bella Bonita 

Koordinator Aliansi Pro Publik, Ardany Malikal Fauzan, menyebut pembangunan ulang tembok sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum sekaligus pengabaian terhadap kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar tembok. Ini soal arogansi. Ketika proses hukum masih berjalan, tapi di lapangan justru dilakukan manuver fisik yang berdampak langsung ke publik,” tegas Ardany.

Aliansi Pro Publik menilai keberadaan tembok tersebut selama ini menutup akses jalan yang berpotensi mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya. Dampaknya, masyarakat luas harus menanggung beban kepadatan lalu lintas setiap hari.

“Yang dikorbankan bukan hanya warga sekitar, tapi ribuan pengguna jalan. Kepentingan pribadi tidak bisa diletakkan di atas kepentingan publik,” lanjutnya.

Pasca-perobohan, massa mendesak Pemerintah Kota Malang untuk turun tangan secara serius. Mereka meminta agar tidak ada lagi upaya pembangunan ulang tembok sebelum sengketa hukum benar-benar tuntas.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pro Publik mendesak Wali Kota Malang melakukan pengawasan ketat di lokasi, memastikan jalur tersebut tetap berfungsi sebagai akses publik, serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum tanpa melakukan tindakan sepihak di lapangan.

Hingga kini, sisa material tembok yang dijebol masih terlihat di lokasi. Warga Mojolanggu menyatakan akan terus menjaga akses tersebut agar tidak kembali ditutup. Sementara itu, pihak RW 12 Griya Shanta belum memberikan keterangan resmi terkait perobohan tembok di tengah status quo persidangan yang masih berlangsung.

Baca Juga : Gudang Snack di Panarukan Situbondo Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 1,6 Miliar

Pembongkaran yang dilakukan tanpa dasar keputusan hukum sangat disayangkan sangat disayangkan oleh kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu P. 

"Sebab, langkah tersebut bukan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindakan resmi penegakan hukum oleh negara," ujar Wiwid.

Produk hukum yang sebelumnya diterbitkan oleh DPUPRPKP bersama Satpol PP, hingga munculnya dugaan pemaksaan pembongkaran dari pihak di luar tembok Griya Shanta, dinilai tidak dibarengi dengan kehadiran jelas aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

Dalam konteks ini, publik didorong untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sengketa tembok Griya Shanta masih menunggu kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

"Prinsip supremasi hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi menegaskan bahwa seluruh pihak, tanpa pengecualian, wajib tunduk dan mengikuti proses hukum yang berlaku," jelasnya.


Topik

Peristiwa griya Shanta tembok Griya Shanta app aliansi pro publik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa