Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dinonaktifkan dari Peradi, Pengacara Senior di Surabaya Nyatakan Bakal Banding

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Dec - 2025, 20:35

Placeholder
Lidawati bersama tim kuasa hukumnya.

JATIMTIMES - Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 12 (dua belas) bulan kepada Budi Soesetijo seorang advokat senior dari Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pelanggaran Kode Etik Advokat Nomor 11/PERADI/DKD-JATIM/2025. Putusan dijatuhkan setelah melalui serangkaian persidangan kode etik 
seperti pemeriksaan bukti dokumen dan saksi.

Baca Juga : Nataru, 383 Ribu Penumpang Kereta Api Bakal Padati Stasiun di Daop 8 Surabaya

DKD Peradi Jawa Timur menyimpulkan bahwa advokat Budi melanggar Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 4 huruf b dan huruf e Kode Etik Advokat Indonesia. 

Hanif Mahsabihul Ardhi kuasa hukum Lidawati selaku pengadu menyampaikan adapun amar putusan DKD PERADI Jawa Timur adalah menerima pengaduan dari pengadu.

"Menyatakan teradu Budi Soesetijo, S.H., Advokat NIA. 74.10010, terbukti melanggar Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 4 huruf b dan huruf e Kode Etik Advokat Indonesia," ujarnya, Rabu (17/13).

Kemudian amar putusan menurut dia menghukum Budi dengan pemberhentian sementara selama 12 (dua belas) 
bulan. Dan kemudian juga untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

"Dalam pemeriksaan terbukti bahwa Budo Soesetijo, S.H. membebani 
biaya-biaya yang tidak perlu dengan menetapkan bunga dan denda 
keterlambatan pembayaran kepada klien secara sepihak. Padahal ketentuan 
tersebut tidak tercantum dalam perjanjian pemberian bantuan gukum yang 
sebelumnya telah ditandatangani," tegas Hanif.

Dia melanjutkan  Majelis Kehormatan berpendapat sikap  dari Budi merupakan salah satu bentuk yang tidak etis. "Selain itu, Budi Soesetijo terbukti tidak jujur baik pada klien maupun dirinya sendiri dengan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien," bebernya.

Baca Juga : Minta Kader Solid, DPC PDIP Surabaya Siap Sukseskan Konferda dan Konfercab

Terpisah ketika dikonfirmasi JatimTIMES, Budi Soesetijo membantah semua tuduhan kepada dirinya. Dan dia berniat untuk melakukan banding atas penon aktifan dirinya dari anggota Peradi Jawa Timur. "Saya akan banding ke Peradi pusat," tegasnya saat ditemui di kantor yang ada di kawasan Surabaya timur.

Menurut dia justru ada wanprestasi dari pihak Lidawati yang pernah dia dampingi dalam perkara gugatan perdata atas sejumlah tanah yang ada di Semarang. "Perjanjiannya succes fee 5 persen dari NJOP. Sampai sekarang dia tidak mau menunjukkan nilai NJOP," tegas dia.

Budi pun optimis tetap mampu bekerja sebagai advokat meskipun dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota PERADI. "Putusan ini tak dapat mencabut profesi saya sampai tak bisa mendampingi sidang. Kalau pun nanti dapat keputusan sama, saya bisa pindah organisasi Peradi lain," imbuhnya tak mau ambil pusing.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Peradi Pengacara Senior Surabaya Budi Soesetijo Banding



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas