JATIMTIMES – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kesejahteraan pendidik, khususnya guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Tahun ini, Kemenag melaporkan penyaluran tambahan pembayaran senilai Rp198 miliar bagi guru non-ASN.
Tak hanya itu. Kemenag juga menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp270 miliar yang ditujukan untuk guru non-sertifikasi. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.
Baca Juga : 17 Rekomendasi Jajanan Enak Bikin Nagih di Malang, dari Jadul sampai Kekinian
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan dukungan anggaran tersebut sejalan dengan komitmen memperluas akses serta kepastian status bagi para guru. Menurut dia, tahun ini kuota pendidikan profesi guru (PPG) meningkat signifikan, bahkan mencapai 700 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien pada Sabtu (6/12/2025) lalu.
Selain bantuan langsung kepada guru, Kemenag juga mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk mendukung Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Anggaran ini ditujukan untuk memperkuat komunitas profesi guru sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Sebelumnya, Kemenag telah menjelaskan mekanisme pencairan BSU bagi guru madrasah non-PNS melalui laman resminya. Guru yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan notifikasi melalui akun Simpatika masing-masing.
Selain menunggu notifikasi, guru non-ASN juga bisa mengecek status penerima BSU Kemenag 2025 secara mandiri melalui layanan daring. Ada dua kanal resmi yang dapat digunakan, yakni portal Simpatika Kemenag dan laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Cek BSU Kemenag Melalui Simpatika
Bagi guru madrasah non-ASN yang ingin mengecek BSU bisa melalui Simpatika. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
• Akses portal resmi Simpatika Kemenag
• Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK
• Masuk ke menu Tunjangan atau Bantuan
• Perhatikan notifikasi status yang muncul di dashboard
Jika tercatat sebagai penerima BSU Kemenag, sistem akan menampilkan ucapan selamat disertai opsi untuk mencetak dokumen pencairan. Sebaliknya, apabila belum masuk daftar penerima, akan muncul keterangan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Cek BSU Melalui Laman Kemnaker
Selain Simpatika, guru non-ASN juga dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Pada laman tersebut, pengguna diminta mengisi data diri sesuai ketentuan sistem untuk mengetahui status bantuan yang diterima.
Pengecekan lewat Kemnaker ini menjadi alternatif tambahan, khususnya bagi guru yang ingin memastikan sinkronisasi data bantuan lintas kementerian.
Adapun mengacu pada Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kementerian Agama menginstruksikan kantor wilayah (kanwil) di seluruh daerah untuk menjalankan sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU.
Baca Juga : Tips Menentukan Kapasitas AC Berdasarkan Ukuran Ruangan Rumah Anda
Beberapa poin yang harus dilakukan Kanwil antara lain:
• Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU Kemenag
• Menyampaikan informasi penyaluran BSU ke seluruh satuan kerja terkait
• Memastikan setiap guru non-ASN memiliki rekening bank yang aktif
• Mengarahkan penerima BSU untuk menyusun dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
• Melakukan pemantauan serta pelaporan penyaluran BSU
Hasil verifikasi dan validasi tersebut wajib dilaporkan ke Direktorat GTK Madrasah paling lambat Selasa, 16 Desember 2025 melalui alamat email resmi [email protected].
Sementara itu, untuk mencairkan BSU Kemenag berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Cek Notifikasi di Akun Simpatika
Guru diminta login ke akun Simpatika untuk memastikan status sebagai penerima BSU.
2. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Setelah dinyatakan sebagai penerima, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non-PNS yang tersedia di Simpatika.
3. Cetak dan Tandatangani SPTJM
Guru mencetak surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Simpatika, kemudian menandatanganinya di atas materai.
4. Cetak Surat Kuasa Rekening
Selanjutnya, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang tersedia di Simpatika. Dokumen ini ditandatangani tanpa materai.
5. Datang ke Bank Penyalur
Setelah semua dokumen lengkap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa:
• KTP
• NPWP (jika sudah memiliki)
• Surat Keterangan Penerima BSU
• SPTJM bermaterai
• Surat kuasa yang telah ditandatangani
6. Pembukaan Rekening Baru (Jika Diperlukan)
Bagi guru yang belum memiliki rekening, akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah proses selesai, bank akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM.
