Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kota Malang: Penanganan Banjir Tak Bisa Lagi Salahkan Sampah dan Sedimen

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Dec - 2025, 20:07

Placeholder
Warga melakukan kerja bakti saluran drainase.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir yang kembali menjadi isu utama di Kota Malang. Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait melakukan identifikasi bangunan yang menyalahi aturan dan dinilai menjadi penyebab banjir. 

Bahkan dalam hal ini, proses inventarisir harus dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurut Dito hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa saluran dan drainase di Kota Malang dapat berfungsi optimal tanpa terganggu bangunan di atasnya.

Baca Juga : Awas! Jawa Timur Berpotensi Terdampak Bibit Siklon 93S, Ini Sebaran Wilayahnya

“Ada 57 kelurahan di Kota Malang, semuanya harus diidentifikasi. Setelah itu mekanisme penegakan aturan seperti SP1 dan SP2 harus mulai dijalankan,” ujar Dito.

Menurutnya, dengan keterbatasan anggaran pembangunan, Pemkot perlu mengubah pendekatan dan mulai menguatkan penegakan perda.

Hal ini, kata dia, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa persoalan banjir bukan semata akibat kelalaian pemerintah, tetapi juga kontribusi dari warga yang mendirikan bangunan di sekitar saluran air, drainase, anak sungai, hingga gorong-gorong.

“Bangunan-bangunan itu secara fisik mengganggu aliran air dan menghambat pengangkatan sedimen maupun sampah,” tegasnya.

Dito juga menilai keliru jika pemerintah masih terus menyalahkan sampah dan sedimen sebagai penyebab utama banjir. Ia menyebut persoalan ini merupakan akumulasi pembiaran bertahun-tahun yang seharusnya menjadi bahan refleksi Pemkot.

“Pembiaran itu bagian dari masalah. Andaikan fungsi pengawasan di OPD dan kelurahan berjalan, kondisi bangunan yang menyulitkan pengangkatan sedimen dan sampah tidak akan separah sekarang. Ini masalah multidimensi,” katanya.

Baca Juga : Hadirkan Kebahagiaan, Mbak Wali Salurkan Santunan kepada 1.241 Anak Yatim

Terkait langkah cepat yang dapat dilakukan, Dito mendorong Pemkot untuk lebih tepat sasaran dalam pemanfaatan program anggaran 50 juta per RT.

Ia menilai dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan darurat di wilayah-wilayah rawan banjir, bukan hanya untuk pembangunan sumur biopori atau sumur injeksi.

“Perencanaan harus dievaluasi. Banyak usulan masyarakat justru larinya ke hibah barang. Padahal masalah banjir jelas terjadi di sekitar mereka. Pemkot harus punya guidance yang jelas soal pemanfaatan anggaran 50 juta per RT,” ujarnya.

Dito menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran dan penegakan perda harus berjalan beriringan jika Kota Malang ingin keluar dari siklus banjir tahunan.


Topik

Pemerintahan Banjir Kota Malang Banjir Kota Malang DPRD Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan