Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dana Transfer ke Daerah Berkurang, Dana Desa di Kota Batu Ikut Terpangkas

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Oct - 2025, 16:05

Placeholder
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga Rp 168 Miliar, ternyata turut berdampak pada anggaran dana desa. Di Kota Batu, dana desa terpangkas hingga Rp 3,2 Miliar.

Dana Desa (DD) untuk Kota Batu dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2026 susut yang semula Rp 22,9 miliar pada tahun ini menjadi Rp 19,7 miliar pada 2026 nanti. Besaran DD tersebut akan menjadi anggaran yang paling rendah sepanjang tiga tahun terakhir jika dipangkas.

Baca Juga : Dukung Program Seribu Sarjana, Pemkot Batu Gandeng Polinema Sinergikan Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan jika pagu awal DD sebelumnya sudah ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 sebesar Rp 22,9 miliar.

“Mungkin nanti akan berkurang sekitar 20-25 persen per desa ,” bebernya.

Heli menyebut besaran DD untuk setiap desa  cukup variatif. Sebab, besar atau kecilnya anggaran dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.

Rata-rata tiap desa mendapatkan dana berkisar Rp 1 miliar. Dengan pemangkasan anggaran yang ada, dia memperkirakan rata-rata dana yang akan diterima tahun depan akan kurang dari itu. Ia mengakui bahwa setelah R-APBD selesai, ada pemangkasan dana transfer untuk DD.

"Akan ada penyesuaian terhadap kemampuan anggaran yang bersumber dari dana transfer tersebut," katanya.

Baca Juga : Warga Kepanjen Ditangkap Polisi Usai Gadaikan Mobil Rental, Tipu Korban Puluhan Juta

Pria asli Desa Sumberbrantas itu menjelaskan masa pencairan DD dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Termin pertama digelontorkan pada bulan Februari sedangkan termin kedua pada bulan Juli.

Alokasi DD biasanya digunakan biaya rutin operasional pemerintah desa (pemdes). "Misalnya, untuk gaji perangkat desa, bantuan langsung kepada masyarakat prasejahtera, hingga pemberdayaan masyarakat," terangnya.


Topik

Pemerintahan Prmkot Batu dana desa transfer ke daerah Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni