JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) makin tegas menindak aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan seniman jalanan liar mulai di Alun-alun Merdeka hingga di kawasan Kayutangan Heritage. Kawasan yang digadang sebagai destinasi wisata unggulan ini dilarang keras untuk dijadikan lokasi berjualan maupun tempat performa musik jalanan. Terutama di Alun-alun yang saat ini dalam proses revitalisasi.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian imbauan dan sosialisasi kepada para PKL serta musisi jalanan. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi pada malam Jum'at lalu kepada setidaknya 66 pedagang dan tiga kelompok pemusik yang kerap mangkal di kawasan tersebut.
Baca Juga : Mandaya Awards 2025 Nobatkan Blitar Sebagai Kota Pemberdayaan: Mas Ibin Sang Penggerak Ekonomi Rakyat
“Sudah kami imbau secara langsung, bahkan kami kirimkan surat resmi. Kami tekankan bahwa trotoar itu bukan untuk tempat jualan, apalagi tempat bermain musik,” tegas Mustaqim saat dikonfirmasi JatimTIMES.
Mustaqim menambahkan, Satpol PP secara rutin melakukan patroli di kawasan Kayutangan untuk mencegah aktivitas liar yang merusak estetika dan ketertiban umum. Pihaknya tak segan melakukan tindakan hukum bila imbauan diabaikan.
“Larangan ini sudah jelas. Teman-teman di lapangan juga terus keliling memberi larangan keras. Kalau masih membandel, ujungnya bisa dikenai tindakan tipiring (tindak pidana ringan),” imbuhnya.
Sebagian barang milik PKL yang masih nekat berjualan bahkan sudah diamankan. Namun, Satpol PP mengaku tak bisa mengangkut seluruh barang dagangan karena keterbatasan tempat penyimpanan di kantor.
Pemerintah tidak serta-merta melarang tanpa solusi. Mustaqim menuturkan, sejumlah lokasi telah disiapkan bagi para PKL untuk tetap mencari nafkah secara legal dan tertib. Salah satunya adalah kawasan Taman Ade Irma Suryani (eks Taman Trunojoyo), yang masih memperbolehkan aktivitas berjualan asalkan tidak menempati trotoar atau badan jalan.
Baca Juga : Perkuat Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Sahara Bakal Jalani Visum Psikiatri Besok
“Silakan berjualan di tempat yang memang diperbolehkan. Jangan di trotoar atau jalan, karena itu melanggar aturan dan membahayakan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas Mustaqim.