JATIMTIMES - Seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap wakil kepala kepolisian sektor (wakapolsek) Pakel, Tulungagung, ditangkap. Namun, pelaku yang lain masih buron.
Para pelaku yang merupakan oknum pesilat dinyatakan telah melakukan penganiayaan dengan pengeroyokan terhadap wakapolsek saat berusaha melerai kerusuhan.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Tindak Balap Liar, Dapati 42 Pelanggaran
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam rilisnya mengatakan, aksi para pelaku terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB lalu. "Kejadian bermula saat 200 anggota perguruan silat melakukan konvoi dengan sepeda motor," kata Ryo, Senin (22/9/2025).
Ratusan pesilat ini, menurut dia, konvoi setelah menghadiri kegiatan ujian kenaikan tingkat di Kecamatan Bandung.
Mereka melintas di Desa Gebang, Kecamatan Pakel, dan rombongan ini sempat terlibat ketegangan dengan warga dan pengguna jalan lain.
Di lokasi ini, Iptu Muhtar -wakapolsek Pakel- yang melakukan pengamanan sedang berusaha menenangkan situasi. "Justru anggota Polri ini menjadi sasaran penganiayaan dan dipukuli oleh sejumlah pelaku," ungkapnya.
Iptu Muhtar yang sedang bertugas dan memakai seragam lengkap mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk di tangan dan kepala. "Dengan tangan kosong, anggota ini dipukuli," terangnya.
Baca Juga : Surabaya 1677: Diplomasi Mabuk Trunajaya dengan VOC
Paska-kejadian, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, ditangkap.
Menurut kasat reskrim, pelaku yang melakukan pengeroyokan berkisar antara lima sampai sepuluh orang. "Pelaku lain masih kita lakukan pengejaran," imbuhnya.
Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 214 Juncto pasal 212 subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dan ditahan di Lapas Kelas II B Tulungagung.