JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo tengah menangani kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pemuda berinisial MI (19). Pemuda asal Sumenep yang kini tinggal di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu ditangkap usai menganiaya pacarnya sendiri berinisial DE, serta adik korban yang masih berusia 11 tahun berinisial CL.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di jalan masuk perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak. Situasi mencekam tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang mendengar keributan dan kemudian melaporkannya ke petugas Patroli Satsamapta Polres Situbondo.
Baca Juga : 10 Sup Terbaik di Dunia 2025 Versi Taste Atlas, Soto Betawi Berhasil Jadi Nomor 1
Menurut informasi yang dihimpun, MI melakukan pemukulan secara bertubi-tubi kepada korban DE. Tangan pelaku yang mengepal menghantam wajah, kepala, hingga punggung korban. Kondisi DE pun mengalami luka memar serius akibat tindakan brutal tersebut.
Tidak berhenti di situ, adik korban yang masih belia, CL, turut menjadi sasaran amarah pelaku. Bocah berusia 11 tahun itu dipukul setelah mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan. CL menderita luka di bagian dahi serta mengalami trauma psikologis akibat insiden yang menimpanya.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Ia menyebut, dugaan sementara aksi kekerasan dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang kesal karena korban sempat pergi ke rumah temannya.
“Selain faktor cemburu, pelaku juga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat kejadian,” terang AKP Agung, Senin (22/9/2025).
Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian korban yang masih berlumuran noda darah, serta hasil visum dari rumah sakit yang memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan.
Atas perbuatannya, MI kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Proses hukum lebih lanjut tengah berjalan di bawah pengawasan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Baca Juga : Menteri Israel Desak Aneksasi Tepi Barat Usai Inggris, Kanada, dan Australia Akui Palestina
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Fokus kami tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban yang kini masih mengalami trauma mendalam,” tambah AKP Agung.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Kami mengingatkan kepada warga Situbondo untuk tidak mudah terprovokasi oleh emosi, apalagi di bawah pengaruh alkohol. Segala permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Kasus penganiayaan ini pun menuai perhatian masyarakat setempat. Warga berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap pelaku sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, sekaligus efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Situbondo.