JATIMTIMES – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hibah UMKM di Diskoperindag Gresik telah memasuki agenda putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kedua terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari mantan Kabid UMKM dan Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, jika denda tidak dibayar diganti hukuman 2 bulan.
Baca Juga : Gerak Cepat Polresta Banyuwangi: Bongkar Sindikat Curanmor dan Ringkus Empat Tersangka
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM tahun 2024.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 03 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," kata Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menyebutkan dalam amar putusannya, bahasa terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp116 juta dengan ketentuan selama 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum untuk dilelang, dan apabila tidak ada harta untuk disita maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Sekadar diketahui, kedua terdakwa Fransiska selaku Kabid UMKM dan PPTK, bersama terpidana Malahatul Fardah (mantan Kadis Koperindag) dan terdakwa Joko Pristiwanto selaku PPBJ telah melakukan pencairan untuk barang pesanan UMKM.
Padahal terdakwa Fransiska tahu jika pesanan barang untuk UMKM tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Baca Juga : Lelang Aset Rampasan, Kejari Kota Malang: Ada Ruko Strategis hingga Tanah Luas
Atas putusan tersebut, terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Joko Pristiwanto menerima putusan.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir sambil menunggu petunjuk pimpinan. Karena kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan," kata Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Kamis 11 September 2025.
Seperti diberitakan, kedua pejabat di Diskoperindag Gresik tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana Pokir dari DPRD Gresik untuk pelaku usaha UMKM.