JATIMTIMES - Kasus korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Rumah Sakit dokter Iskak Tulungagung memasuki babak baru. Bersamaan dengan itu, kasus dugaan keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat juga dirilis oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (10/9/2025).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada empat orang yakni, eks Wadir RSUD dr Iskak dan pengelola data SKTM serta Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, beserta bendahara desa. Keempat tersangka ini langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung.
Baca Juga : Rutan Situbondo Sabet Penghargaan Rutan Terakselerasi di Lingkungan Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil audit dari BPKP. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno menyampaikan bahwa dua tersangka berasal dari kasus korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yang terjadi pada 2017–2019. Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa berinisial SU (64) dan Bendahara Desa berinisial JO (54).
"Mereka menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar," ujar Sutrisno kepada awak media.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari kasus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Kedua tersangka tersebut adalah YU, mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak, dan RE, pengelola data SKTM. Menurut Kajari, berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,3 miliar.
“Mulai hari ini, keempat tersangka kami tahan. Dua dari perkara desa, dan dua dari perkara SKTM. Keduanya merupakan hasil laporan dari masyarakat,” kata Sutrisno.
Baca Juga : Demo Ribuan Warga Bangkalan 10 September 2025, Jalan Utama Ditutup Polisi
Modus operandi dalam kasus SKTM ini dilakukan dengan cara memerintahkan RE untuk menyisihkan uang pembayaran dari pasien pengguna SKTM, lalu dikumpulkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni yang terjadi pada 2022-2024.
"Ada komposisi pembayaran bagi pasien SKTM, misalnya ada yang membayar 50 persen atau 25 persen. Namun uang yang terkumpul dari pasien tersebut tidak disetorkan ke kas RSUD, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.