Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Gerakan Anti-Narkoba: SMPN 2 Kalipuro Banyuwangi Gandeng YAN-LPSS

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

08 - Sep - 2025, 18:51

Placeholder
Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Deteksi Dini Pemakaian NAPZA di SMP Negeri 2 Kalipuro Banyuwangi /Istimewa)

JATIMTIMES – Dalam rangka  mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan pelajar, program terus digelorakan di dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi

Kali ini SMP Negeri 2 Kalipuro bekerja sama dengan Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi dan Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) di bawah sinergi BNNK Banyuwangi menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Deteksi Dini Pemakaian NAPZA.

Baca Juga : Viral Ojol dan Jukir di Malang Sempat Ribut Gegara Uang Parkir, Kini Berdamai

Acara yang berlangsung di halaman sekolah ini diikuti langsung oleh Kepala SMPN 2 Kalipuro, Bowo Pranoto, jajaran dewan guru dan ratusan siswa-siswi SMP Negeri 2 Kalipuro Banyuwangi.

Dalam kesempatan tersebut, YAN-LPSS menurunkan tiga pemateri. Hakim Said menyampaikan  materi hukum narkoba, Hermin Dwi Susanti memaparkan materi bahaya dan jenis narkoba dan Rudi Purwantoro memberikan materi tentang rehabilitasi narkoba.

Kepala SMPN 2 Kalipuro, Bowo Pranoto, menegaskan pentingnya sinergi sekolah dengan berbagai pihak untuk membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.“Semangat kami jelas: tumpas narkoba demi mewujudkan Banyuwangi Bersinar, bersih dari narkoba. Anak-anak harus diarahkan pada prestasi, bukan pada hal-hal yang merusak masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Said Ketua YAN-LPSS Banyuwangi, menekankan bahwa pemberantasan narkoba memiliki dasar hukum yang jelas.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah tindak pidana serius. Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat aspek rehabilitasi bagi penyalahgunaan. Jadi, upaya ini bukan sekadar menghukum, tetapi juga menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Baca Juga : Ikrar Jogo Suroboyo Jadi Gerakan Akar Rumput Menjaga Kota Pahlawan

Sekretaris YAN-LPSS Hermin Dwi Susanti, memaparkan pentingnya edukasi mengenai bahaya narkoba bagi remaja. “Narkoba hadir dalam banyak bentuk, mulai dari yang dikenal luas seperti sabu, ganja, ekstasi, hingga obat-obatan kimia sintetis yang sering disamarkan. Bahayanya tidak hanya merusak fisik, tapi juga menghancurkan psikologis dan masa depan. Remaja harus kritis, jangan sekali-kali coba-coba, karena sekali terjerat sulit keluar,” jelasnya.

Sedangkan Rudi Purwantoro, menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba perlu dipandang sebagai korban yang juga berhak mendapatkan pemulihan. “Rehabilitasi itu penting. Anak-anak yang telanjur terjerumus tidak boleh langsung dicap sebagai kriminal semata. Mereka butuh pemulihan medis, sosial, dan mental agar bisa kembali berfungsi di masyarakat. Itulah kenapa deteksi dini di sekolah-sekolah seperti ini sangat krusial,” ungkapnya.

Kegiatan yang digelar diharapkan menjadi momentum bagi sekolah-sekolah lain di Banyuwangi untuk memperkuat program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), sekaligus memperkokoh gerakan Banyuwangi Bersinar yang sedang digalakkan pemerintah bersama BNNK.


Topik

Pendidikan narkoba gerakan anti narkoba pelajar sekolah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana