Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Rekening Bank Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Uangnya? Ini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Jul - 2025, 20:13

Placeholder
Ilustrasi rekening bank dan uang pecahan rupiah. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah bersiap menindak rekening-rekening bank yang sudah lama tidak digunakan alias dormant. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening, termasuk untuk praktik pencucian uang.

Meski diblokir, PPATK memastikan bahwa dana yang ada di dalam rekening dormant tetap aman. “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Baca Juga : Elektabilitas PKB di Jatim Disalip Gerindra, Fauzan Fuadi: Perjalanan Masih Panjang

Adapun rekening bank yang dikategorikan sebagai dormant apabila tidak terjadi aktivitas transaksi selama periode waktu tertentu. Menurut PPATK, batas waktu tidak aktif berkisar antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Jenis rekening yang bisa dianggap dormant meliputi tabungan perorangan maupun perusahaan, rekening giro, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Tindakan pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan akun tidur oleh pihak tidak bertanggung jawab. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena dana yang tersimpan di dalamnya tetap utuh dan tidak akan hilang.

Langkah ini juga diharapkan bisa menjadi pengingat bagi pemilik rekening atau ahli waris untuk segera melakukan penyesuaian atau penutupan apabila rekening memang sudah tidak digunakan.

Bagi nasabah yang merasa keberatan karena rekeningnya diblokir, PPATK memberikan ruang untuk mengajukan permohonan keberatan. Pengajuan ini bisa dilakukan secara online melalui tautan berikut: bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir dikirimkan, akan dilakukan proses verifikasi dan pendalaman data. Proses ini melibatkan pihak PPATK dan bank terkait.

Baca Juga : Survei Parpol di Jatim: Elektabilitas Gerindra Melejit, Salip PKB dan PDIP

PPATK memperkirakan proses review awal akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Namun, jika diperlukan pendalaman lebih lanjut, waktu bisa diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja tambahan. Artinya, total estimasi waktu penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. "Sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja," tulis PPATK dalam keterangan resminya.

Untuk memastikan apakah rekening masih diblokir atau sudah kembali aktif, nasabah dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal, seperti mesin ATM, layanan mobile banking, atau dengan mengunjungi langsung kantor cabang bank terdekat.

Langkah transparan ini diambil PPATK sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah sekaligus menertibkan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening tidak aktif yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.


Topik

Ekonomi Rekening pemblokiran PPATK dormant rekening bank



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi