Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Puluhan Kios Baru di Pasar Karangploso Belum Ditempati, Disperindag Mengaku Masih Investigasi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Jul - 2026, 17:14

Placeholder
Tampak puluhan kios baru di kawasan Pasar Buah Karangploso yang tidak dapat segera ditempati oleh para pedagang. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang sebagai perangkat daerah pengampu pengelolaan pasar mengaku masih terus melakukan proses investigasi terkait dengan polemik yang terjadi di Pasar Karangploso. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Laili Aliyah. Perempuan yang akrab disapa Laili ini mengatakan, proses investigasi dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari adanya dugaan ketidaksesuaian aturan mengenai proses penempatan para pedagang hingga bertahun-tahun.

Baca Juga : Wakil Presiden RI Gibran Kunjungi Pasar Induk Banyuwangi 

"Kita masih proses investigasi. Mohon waktu untuk segera bisa ditempatkan. Semoga akhir bulan Juli ini bisa terselesaikan," ungkap Laili kepada JatimTIMES.com. 

Pasalnya, saat ini setidaknya terdapat puluhan bangunan kios baru di Pasar Buah Karangploso yang tidak dapat segera ditempati oleh para pedagang. Padahal, banyak pedagang yang telah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) toko/bedak/los sejak tahun 2023 dan rata-rata akan habis masa berlakunya di tahun 2026. 

Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES.com, para pedagang telah menyetorkan uang kepada pihak atas nama Anton Apriansah yang bertindak sebagai Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso dengan nominal yang bervariasi. 

Untuk satu orang bisa menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta sampai Rp 110 juta. Jumlah yang cukup fantastis bagi para pedagang untuk bisa memiliki dan menempati kios baru untuk berjualan. Namun para pedagang hingga kini belum bisa menempati kios yang dibangun dari uangnya sendiri. 

Disinggung apakah ada kompensasi bagi para pedagang yang telah menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan waktu penempatan di kios baru, Laili menyebut Disperindag Kabupaten Malang masih akan melakukan investigasi dan verifikasi data. Ia mengaku masih belum bisa memberikan kepastian kompensasi kepada para pedagang yang telah memiliki SHP namun hingga akan memasuki masa berlakunya habis tidak dapat menempati kios baru tersebut.

Lebih lanjut, ia juga mebenarkan bahwa puluhan kios baru di Pasar Buah Karangploso tersebut dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Menurutnya, tidak ada andil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam proses pembangunan puluhan kios Pasar Buah Karangploso tersebut. 

Baca Juga : CITRAPATA 2026 Buka Jalan Mahasiswa Tembus Pasar Global Lewat Ekspor Kekayaan Intelektual

"Pembangunan itu dilaksanakan bukan dari uang APBN atau APBD, tetapi itu murni dari pedagang. Di aturan itu pembangunan diperbolehkan di atas lahan pemerintah menggunakan APBN, APBD dan calon pengguna atau dengan dana swadaya. Sebenarnya mekanismenya sudah benar, cuma pelaksanaannya itu (yang menjadi polemik)," jelas Laili. 

Ia pun mengatakan, bahwa tidak adanya keterlibatan APBD Kabupaten Malang dalam pembangunan kios-kios baru di Pasar Buah Karangploso dikarenakan keterbatasan anggaran. "Ya itu tadi keterbatasan anggaran. Sebenarnya kami itu mengapresiasi pedagang mau memperbaiki sendiri. Karena berkeinginan berjualan di pasar," kata Laili. 

Sementara itu, yang menjadi kejanggalan yakni meskipun dalam kwitansi penyetoran uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah tertulis swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso, terdapat nama dan tanda tangan Anton Apriansah sebagai penerima. Di mana pada beberapa kwitansi nama dan tanda tangan Anton Apriansah tertera stempel Unit Pengelola Pasar Daerah Karangploso dan Panitia Swadaya Pembangunan Pasar Buah Karangploso. Diketahui bahwa Anton merupakan Kepala UPPD Karangploso. 


Topik

Pemerintahan kabupaten malang karangploso kios pedagang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan