Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Koperasi Merah Putih Bakal Punya Bab Khusus di UU Perkoperasian, DPR Terima DIM dari Pemerintah

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

17 - Jun - 2026, 16:04

Placeholder
Komisi VI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian. (Foto: YouTube TVR Parlemen)

JATIMTIMES - Pembahasan revisi Undang-Undang Perkoperasian memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kepada DPR RI.

Sejumlah isu strategis masuk dalam daftar pembahasan tersebut. Di antaranya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi, penguatan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, digitalisasi koperasi, hingga pengaturan khusus mengenai Koperasi Merah Putih.

Baca Juga : SPMB Jatim Tahap II 2026 Dibuka: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah berharap pembahasan revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan tahun ini. Menurutnya, regulasi yang saat ini berlaku sudah berusia lebih dari tiga dekade sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan tantangan baru yang dihadapi koperasi.

"Kami menyampaikan DIM-nya dan kemudian nanti kita tunggu prosesnya. Kita rapat bersama lagi dengan Komisi VI," kata Ferry, dikutip YouTube TVRParlemen, Rabu (17/6/2026).

Salah satu poin yang mendapat perhatian besar dalam revisi UU Perkoperasian adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Lembaga tersebut nantinya dirancang untuk memberikan jaminan terhadap simpanan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Menurut Ferry, usulan pembentukan lembaga tersebut bertujuan meningkatkan rasa aman anggota saat menyimpan dana di koperasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perkoperasian.

“Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar oleh koperasi sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” tutur Ferry.

Ia menjelaskan, dalam usulan pemerintah, LPS Koperasi direncanakan berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi. Namun, realisasinya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPR dan kementerian terkait.

“Tapi itu tentu membutuhkan keputusan bersama, terutama dengan Menteri Keuangan. Karena ini ada konsekuensi APBN-nya,” tutur Ferry.

Selain memberikan jaminan simpanan, lembaga tersebut nantinya juga diusulkan memiliki kewenangan menyusun serta menetapkan kebijakan teknis terkait pelaksanaan penjaminan simpanan koperasi.

Tak hanya soal LPS Koperasi, pemerintah juga ingin memasukkan pengaturan khusus mengenai program Koperasi Merah Putih ke dalam revisi UU Perkoperasian. Ferry menjelaskan pembahasan mengenai program tersebut akan dituangkan secara spesifik dalam bentuk bab maupun pasal tersendiri.

“Kita akan masukkan bab dan pasal-pasalnya secara khusus (mengenai Koperasi Merah Putih dalam RUU Perkoperasian),” kata dia.

Langkah tersebut dinilai penting agar program pengembangan koperasi yang saat ini tengah didorong pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ferry juga menyampaikan dukungan penuh pemerintah terhadap inisiatif DPR untuk memperbarui regulasi perkoperasian. Menurut dia, revisi UU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan koperasi agar lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi, sosial, dan perkembangan teknologi.

Pembaruan regulasi sebenarnya telah menjadi kebutuhan sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 pada 2014. Namun hingga kini, Indonesia masih menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai payung hukum utama koperasi.

Baca Juga : Musim Giling Tebu Dimulai, Polisi Ingatkan Bahaya Truk ODOL di Situbondo

Sebelum revisi menyeluruh dilakukan, beberapa ketentuan dalam UU tersebut sempat diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023. Setelah mempelajari substansi RUU Perkoperasian, pemerintah mengidentifikasi sejumlah isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan lebih lanjut.

Selain pembentukan LPS Koperasi, revisi UU juga akan mengatur pembentukan lembaga yang bertanggung jawab terhadap perizinan, pengaturan, serta pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas terkait pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan koperasi agar mampu mengikuti perkembangan zaman.

Di sisi lain, ketentuan mengenai sanksi pidana juga menjadi perhatian. Pemerintah ingin memastikan aturan tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap anggota koperasi dan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.

Aspek lain yang turut dibahas adalah penguatan ekosistem koperasi serta peran pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung perkembangan koperasi nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengungkapkan revisi UU Perkoperasian dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi sektor koperasi.

Menurut Eko, pembaruan regulasi diharapkan mampu melahirkan sistem hukum yang lebih modern sehingga koperasi dapat berkembang menjadi lembaga yang sehat, profesional, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi.

RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sendiri memuat 118 perubahan serta tiga pasal peralihan yang mencakup berbagai aspek penting dalam sistem perkoperasian nasional.

“Melalui RUU ini, Komisi VI DPR RI berharap koperasi dapat semakin berperan sebagai soko guru perekonomian nasional, memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan kegiatan usaha yang lebih produktif, serta tentunya ujungnya, goal-nya, adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas,” kata sosok yang akrab disapa Eko Patrio ini.

Setelah DIM resmi diterima DPR, seluruh materi yang diajukan pemerintah akan dibahas lebih rinci oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian yang telah dibentuk Komisi VI DPR RI. Hasil pembahasan Panja nantinya akan dibawa kembali ke rapat kerja Komisi VI DPR bersama pemerintah sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi baru. 


Topik

Pemerintahan uu koperasi dpr dim uu koperasi koperasi merah putih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan