Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

BNI Darmo Indah Surabaya Digugat Nasabah, Perdata dan Pidana Soal Dana Ditahan Pihak Bank

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Jun - 2026, 19:24

Placeholder
Sidang gugatan perdata terhadap Bank BNI. (Ist)

JATIMTIMES - Woe seorang pengusaha asal Kota Surabaya menggugat Bank BNI Kantor Cabang Jl.Darmo Indah Surabaya, terkait dananya yang diduga ditahan oleh pihak bank. Gugatan perdata dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan terdaftar dengan nomor register : 521/Pdt.G/2026/PN.Sby. Pada sidang yang digelar di ruang Sari 4 Selasa (9/6) pihak tergugat Bank BNI diwakili kuasa hukumnya M. Amar. 

RR. Tantie Supriatsih, S.H, M.H, kuasa hukum dari Woe menyampaikan jika pihaknya menggugat pihak Bank BNI Kantor Cabang Darmo Indah, Surabaya, karena menahan dana dari nasabah atau klientnya. Berupa dana tabungan atas nama pribadi, rekening giro atas nama badan usaha, dan juga deposito berjangka.

Baca Juga : Kortastipidkor Polri Geledah PT Barata Indonesia, Buru Bukti Korupsi Proyek PG Asembagoes Rp645 Miliar

Tantie menjelaskan kronologi awal jika klienya membuka rekening tabungan atas nama pribadi dan rekening giro atas nama badan usaha, dan deposito berjangka di Bank Prima Master, Kantor Cabang Darmo Indah, Surabaya. Namun berjalannya waktu Bank Prima Master ini kemudian ditutup oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena termasuk Bank yang tidak sehat. 

“Dari sini pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menunjuk Bank BNI sebagai salah satu Bank untuk melakukan pembayaran klaim atas dana milik nasabah Bank Prima Master," kata dia.

Namun ketika hendak melakukan pengurusan ke pihak Bank BNI Kantor Cabang Darmo Indah, Surabaya, yang tercatat masih memiliki sejumlah dana di dalam rekening tabungan, rekening giro maupun deposito berjangka permohonan pengajuan pencairan dana ditolak. 

Pihak bank beralasan bahwa, untuk pencairan dana simpanan milik nasabah dengan nama pemilik yang sama, meskipun terdapat beberapa nomor rekening, maka pencairan dana tersebut wajib sekaligus / secara keseluruhan, dan tidak boleh pencairan pernomor rekening. 

Sedangkan untuk Deposito Berjangka, atas nama Joint Account, wajib ditandatangani oleh suami istri, karena Billyet Deposito diatasnamakan suami istri. 

“Klient saya masih proses cerai dengan istrinya dan tidak daoat menghadirkan istri ke Bank BNI Kantor Cabang Darmo Indah, Surabaya karena sampai saat ini mereka sudah tidak tinggal satu rumah sejak 8 (delapan) bulan yang lalu, dan keberadaanya juga tidak diketahui," tegasnya.

Masih menurut Tantie, klientnya sudah melengkapi / memenuhi semua persyaratan lampiran yang diminta pihak Bank BNI kantor Cabang Darmo Indah, Surabaya, serta surat panggilan dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya pun dilampirkan, serta surat pernyataan dari klien bahwa pencairan dana tersebut tetap di tampung di Bank BNI Darmo Indah, Surabaya, dan akan dibuatkan surat permintaan pemblokiran kepada Bank BNI Kantor Cabang Darmo Indah Surabaya.

Hal ini agar tidak dapat di cairkan oleh siapapun, dan sampai dengan istrinya datang ke Bank BNI Kantor cabang Darmo Indah, Surabaya untuk menandatangani di hadapan pejabat Bank BNI yang berkompeten, baru pencairan dapat di laksanakan. Namun Pihak Bank BNI tetap menolak, bahkan penolakan pencairan dana terhadap rekening tabungan, rekening giro serta deposito berjangka. Sehingga dana tidak dapat dicairkan.

Baca Juga : Gus Idris Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Dengan demikian, maka pihaknya pun mengambil langkah hukum. Yaitu, dengan melakukan gugatan perdata atas kerugian material dan immaterial yang dialami klientnya. 

Hal ini kata Tantie merupakan perbuatan melawan hukum, dan telah mencoreng dunia perbankan nasional. Kemudian setelah proses gugatan perdata ini berjalan, pihaknya akan segera susulkan laporan ke polisi untuk perbuatan pidana.

"Karena sudah sangat jelas masuk dalam fase unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum BNI Kantor Cabang Darmo Indah Surabaya. Yakni Perbuatan Melawan Hukum (unsur PMH terpenuhi), hal ini agar diketahui oleh masyarakat umum tentang kinerja Bank BNI, khususnya masyarakat Surabaya," tambah Tantie.

“Para tergugat telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) : POJK Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menekankan bahwa bank bertanggung jawab atas keamanan dana nasabah dan wajib memproses penarikan dana jika syarat-syarat terpenuhi,” pungkasnya. 

Oleh majelis hakim sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali pada Selasa (23/6) dengan agenda mediasi. Karena ada salah satu pihak tergugat yang tak hadir pada sidang kedua ini.

Di tempat yang sama Kuasa Hukum Bank BNI Cabang Darmo Indah, M. Amar saat dikonfirmasi belum banyak berkomentar. "Saya akan pelajari dulu," ujarnya singkat.


Topik

Ekonomi surabaya bni darmo indah gugatan hukum dana ditahan pihak bank



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi