Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Gaji ke-13 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal dan Besaran yang Diterima

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - May - 2026, 12:16

Placeholder
Potret pecahan uang rupiah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Kabar soal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 mulai ramai dicari para pegawai negeri. Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan cair paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Baca Juga : Tak Wajib Punya Ijazah TK, Disdikbud Kota Malang Tegaskan Anak Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2026. Hal itu tercantum dalam Pasal 15 Ayat 1.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi aturan tersebut.

Sementara pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, apabila belum dibayarkan pada Juni, maka gaji ke-13 dapat dicairkan setelah bulan tersebut. Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara. 

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
• PNS
• PPPK
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan
• Pegawai non-ASN tertentu

Besaran yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, kelas jabatan, hingga penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Komponen Gaji ke-13 ASN dari APBN

Bagi ASN pusat yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tunjangan kinerja

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah dari APBD

Sementara ASN daerah yang bersumber dari APBD akan menerima:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan sesuai

kemampuan fiskal daerah
Tambahan penghasilan tersebut maksimal sebesar penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga : Terombang-ambing Semalam, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Selamat

Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Nominal gaji ke-13 berbeda-beda sesuai jabatan dan kategori penerima.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, rinciannya antara lain:
• Ketua atau kepala: sekitar Rp31,4 juta
• Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
• Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta

Sedangkan pejabat eselon menerima nominal berbeda sesuai tingkat jabatan:
• Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
• Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
• Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
• Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Berikut rinciannya:
• Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta-Rp5 juta
• SMA hingga D-I: Rp4,9 juta-Rp5,8 juta
• D-II hingga D-III: Rp5,4 juta-Rp6,5 juta
• D-IV atau S1: Rp6,5 juta-Rp7,8 juta
• S2 hingga S3: Rp7,7 juta-Rp9 juta

Nominal tersebut tetap menyesuaikan masa kerja masing-masing pegawai.

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen gaji ke-13 meliputi:
• Pensiun pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tambahan penghasilan

Demikian informasi seputar kapan gaji 13 akan cair, lengkap dengan jadwal dan besarannya. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Serba Serbi Gaji Ke 13 jadwal gaji ke 13 ASN



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni