Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Simulasi Bayar Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat 2025, Cek Estimasinya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Feb - 2025, 19:41

Placeholder
Potret ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: laman Lifepal)

JATIMTIMES - Selain pajak tahunan, setiap pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar pajak lima tahunan. Pajak ini mencakup perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penggantian pelat nomor kendaraan yang berlaku untuk lima tahun ke depan. 

Memasuki tahun 2025, terdapat perubahan dalam penghitungan pajak kendaraan bermotor, yaitu penerapan opsen pajak. Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak motor lima tahunan dan penggantian pelat nomor di tahun ini? 

Melansir dari laman resmi Samsat Sleman, perubahan sistem pajak motor pada tahun 2025 terjadi karena adanya opsen pajak sebesar 66%. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. 

Meski sudah disahkan sejak tahun 2022, aturan ini baru mulai diterapkan pada Januari 2025. Perlu diketahui, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa berbeda di setiap daerah. 

Sebagai contoh, berdasarkan aturan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tarif PKB sebesar 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kepemilikan pertama. Namun, dalam aturan baru, meskipun ada tambahan opsen pajak, tarif PKB justru diturunkan menjadi 0,3%. Opsen pajaknya sendiri sebesar 66% dari 0,3%. 

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, biaya pajak motor lima tahunan meliputi beberapa komponen, yaitu: 

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dan dipengaruhi oleh NJKB serta pajak progresif. Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Pemprov Jatim menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari semula 1,5% menjadi 1,2%. 

- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen pajak ditetapkan sebesar 66% dari nilai PKB yang dikenakan. 

- Penerbitan STNK dan Pelat Nomor (PNBP)
Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan harus membayar biaya penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Tarifnya adalah:
• Penerbitan STNK: Rp 100.000
• Penerbitan pelat nomor (TNKB): Rp 60.000
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 

Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor dibedakan berdasarkan kapasitas mesin:
• Motor dengan kapasitas 50-250 cc (Golongan C1): Rp 35.000
• Motor dengan kapasitas di atas 250 cc (Golongan C2): Rp 83.000 

Simulasi Perhitungan Pajak Motor 5 Tahunan

Sebagai ilustrasi, mari kita hitung pajak yang harus dibayar oleh seorang pemilik motor di Surabaya yang memiliki Honda Beat berusia 10 tahun. Motor ini adalah kendaraan pertama yang dimilikinya.
Misalkan NJKB Honda Beat tersebut adalah Rp 10.000.000, maka rincian pajaknya sebagai berikut:
• PKB = 1,2% × Rp 10.000.000 = Rp 120.000
• Opsen PKB = 66% × Rp 120.000 = Rp 79.200
• Penerbitan STNK = Rp 100.000
• Penerbitan pelat nomor (TNKB) = Rp 60.000
• SWDKLLJ = Rp 35.000

Baca Juga : Tak Hadir Sidang, Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Kena Denda Rp300 Ribu

Total biaya pajak motor 5 tahunan = Rp 394.200 

Demikian simulasi yang dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkiraan biaya pajak motor lima tahunan dan penggantian pelat nomor di tahun 2025. Namun, perlu diingat bahwa besaran pajak bisa bervariasi di setiap daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat.


Topik

Ekonomi pajak motor lima tahunan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri