Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

2025 UMK Kota Malang Naik, Ini Besarannya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

19 - Dec - 2024, 19:57

Placeholder
Ilustrasi Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 Jawa Timur resmi diumumkan. Melalui Keputusan Gubernur (Kegub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Keputusan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SK dari Gubernur Jatim ihwal UMK 2025. Keputusan tersebut nantinya akan berlaku per 1 Januari 2025.

Baca Juga : Pelatihan Jurnalistik dan Sosial Media JatimTIMES Kolaborasi Kemenag, Ini Kata Kepala MTsN 1 Kota Malang

“Setelah kita usulkan dan kenaikan di Kota Malang itu sebesar 6,5 persen. Jadi kalau di Kota Malang sekarang menjadi Rp 3.507.693,” kata Arif kepada JatimTIMES, Kamis (19/12/2024).

Dengan keputusan itu, Arif menegaskan bahwa semua pengusaha wajib menaati aturan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, UMK Kota Malang pada tahun 2024 berkisar di angka Rp 3.309.144.

“Jadi artinya dengan keputusan ini keluar, semua pengusaha wajib mentaati dan memberikan UMK sebesar Rp3.507.693 ini,” tegas Arif.

Disinggung tentang sosialisasi kepada perusahaan, Arif mengaku akan melakukan secepatnya. Rencananya pihaknya akan memberikan sosialisasi pada Senin (23/12/2024) mendatang.

“Kita mengadakan sosialisasi kepada seluruh pengusaha. Yang hadir nanti pak Wali Kota Malang, ketua dewan, terus dari Komisi A nanti akan kita undang juga,” ungkap Arif.

Baca Juga : WTP di Kota Malang Ditargetkan Beroperasi Januari 2025

Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Arif mengaku memang akan ada sanksi jika perusahaan yang belum memenuhi hak karyawannya sesuai dengan UMK 2025. Namun hal itu akan dilakukan kajian lebih dulu.

“Nanti kalau misalkan tidak mentaati ini ya nanti akan ada laporan ke Kementerian Tenaga Kerja dan ke Disnaker Provinsi,” ucap Arif.

Sebagai informasi, saat ini terdapat sekitar empat ribu perusahaan yang berada di Kota Malang. Dari situ, ada empat puluh dua ribu karyawan yang mencari nafkah dari empat ribu perusahaan tersebut.


Topik

Pemerintahan umk naik disnaker pmptsp kota malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana