JATIMTIMES - Sebuah Pesawat sipil VOF06 dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang tengah melakukan penerbangan, diperintahkan TNI AU untuk mendarat di Lanud Hang Nadim Batam (13/5/2022). Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya pesawat tersebut terbang di wilayah Indonesia tanpa izin.
Pesawat tersebut terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, namun malah masuk ke wilayah Indonesia. Saat diperiksa, awak pesawat tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan penerbangan. Di dalam pesawat tersebut terdapat warga negara Inggris, MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew).
Baca Juga : Inilah Lokasi Pabrik Gangsar Yang Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyampaikan jika yang terjadi di Lanud Hanh Nadim Batam, menunjukkan akan kesiapsiagaan dari TNI AU. Indonesia wajib menjaga kedaulatan wilayahnya, termasuk wilayah udara.
"Menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangannya, dilansir dari akun Instagram resmi TNI AU @militer.udara, Sabtu (14/5/2022).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, ihwal diberhentikannya pesawat tersebut. Saat itu, Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi satu pesawat melanggar wilayah udara RI. Hal tersebut kemudian diteruskan kepada TNI AU. TNI AU kemudian menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Intersepsi urung dilakukan. Hal itu lantaran kru pesawat asing mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng agar pesawat kembali ke Kuching.
Namun dengan mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC kemudian mengarahkan pesawat itu mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.