Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Empat Rupiah Emisi 1998 - 1999 Dicabut, BI Ingatkan Masa Penukaran Hingga 30 Desember 2018

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Dec - 2018, 22:58

Placeholder
Empat uang kertas emisi 1998 - 1999 yang di tarik BI. (foto: ist BI)

Bukan cuma makanan atau minuman saja yang mempunyai masa kadaluarsa, uang rupiah pun juga mempunyai kadaluarsa.Biasanya umur uang edar tersebut antara 5-10 tahun.

Seperti yang dialami uang kertas emisi 1998 - 1999. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 empat pecahan uang kertas rupiah yang dicabut yakni, pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, dengan gambar muka pahlawan nasional Tjut Njak Dhien; pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998, dengan gambar muka pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.

Kemudian, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, dengan gambar muka pahlawan nasional W.R. Soepratman; dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka pahlawan proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

Pencabutan dan penarikan uang tersebut bukan tanpa alasan, karena masa edar yang sudah terlalu lama dan hadirnya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman uang atau security features pada uang kertas.

Nah tahun ini adalah tahun terakhir penukaran empat uang rupiah emisi lama tahun 1998 - 1999. Empat pecahan rupiah tersebut masih bisa ditukarkan sampai 30 Desember 2018.

Uang kertas rupiah emisi jadul tersebut sebenarnya sudah kadaluarsa sejak 31 Desember 2018. BI sudah mencabut atau menarik empat pecahan uang ini dari peredarannya. Namun masyarakat masih dapat menukarkannya selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Tapi, terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 uang pecahan tersebut hanya bisa ditukar di Bank Indonesia.

Ingat, masyarakat tidak akan punya kesempatan lagi menukar uang tersebut pada 31 Desember 2018. Dengan kata lain, per 31 Desember 2018 ini, uang Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp100.000 Tahun Emisi 1998 - 1999 tidak berlaku lagi.


Topik

Ekonomi kediri berita-kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kediri Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni