Kasus Pencemaran Nama Baik Yai Mim-Sahara Berjalan, Penyidik Periksa Saksi Ahli

Reporter

Irsya Richa

Editor

A Yahya

28 - Jan - 2026, 12:20

Yai Mim dan Sahara saat di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Meski Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim sudah mendekap di balik jeruji Polresta Malang Kota sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, laporannya terhadap tetangganya Nurul Sahara kini masih terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota memastikan bahwa dua laporan yang saling dilayangkan oleh kedua belah pihak masih dalam tahap penyidikan. 

Ya pada September 2025, Yai Mim dan Sahara sama-sama melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga saat ini proses perkaran ini pada tahap penyidikan.

Baca Juga : UIN Maliki Malang Dorong Hibah Riset Jatim Melaju 2026 yang Relevan dan Berdampak

Penyidik saat ini tengah mendalami laporan yang masuk dengan melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk memintai keterangan sejumlah saksi. Selain saksi fakta, pemeriksaan saksi ahli juga sedang berjalan untuk  memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. 

“Kedua laporan yang kami terima saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan dari saksi ahli,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin

Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berimbang terhadap kedua laporan yang dilayangkan. Menurutnya, setiap laporan memiliki objek dan unsur hukum yang perlu dikaji secara mendalam sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan. “Dalam penanganan perkara ini, kami bekerja sesuai prosedur. Semua pihak yang terlibat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” imbuh Lukman, Selasa (27/1/2026). 

Penyidik juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi maupun pihak terkait akan dilakukan secara bertahap. Hal tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan serta hasil pemeriksaan sebelumnya. “Kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan pendukung. Termasuk di antaranya pendapat dari saksi ahli yang relevan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik ini,” terang Lukman.

Sedang perseteruan yang terjadi Yai Mim dan Sahara berawal dari perkara lahan parkir di kawasan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Keduanya saling merekam video perseteruan hingga viral di media sosial serta menjadi konsumsi publik.

Baca Juga : Kasus Pencemaran Nama Baik Yai Mim-Sahara Berjalan, Penyidik Periksa Saksi Ahli

Akhirnya Yai Mim dan Sahara saling melaporkan pada pertengahan September 2025. Tak hanya satu, Yai Mim kembali membuat laporan polisi. Kali ini, ia menuding adanya dugaan penistaan agama dan persekusi yang disebut dilakukan oleh sejumlah warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian Sahara juga melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Kasus ini yang megantarkan Yai Mi kini menjadi tersangka dan diamankan di balik jeruji. Alasannya selain cukup bukti dalam kasus tersebut, karena mendapatkan banyak laporan masyarakat serta membuat resah.